POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Sertifikat tanah adat untuk menghindari perampasan hak-hak rakyat: Menteri

Sertifikat tanah adat untuk menghindari perampasan hak-hak rakyat: Menteri

BATANG (ANTARA) – Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjamin suku bangsa tidak akan kehilangan hak atas tanah ulayat setelah didaftarkan atau disertifikasi.

“(Judul) tidak akan batal jika tanahnya segera didaftarkan atau bersertifikat,” kata Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Janto di Batang, Rabu.

Menteri Tjahjanto mengeluarkan pernyataan tersebut untuk meyakinkan masyarakat adat yang khawatir tanah adatnya akan dialihkan ke pihak lain setelah tanahnya didaftarkan atau bersertifikat.

Tjahjanto juga menggarisbawahi bahwa kementerian hanya bertugas mengubah data fisik dan aspek hukum pertanahan menjadi buku tanah dan dokumen pengukuran.

Setelah tanah adat didaftarkan dan disahkan, masyarakat yang tinggal di atasnya harus mengatur dan mengurus aturan yang berlaku tanpa kehilangan hak atas tanah tersebut.

Dalam kunjungan kerjanya selama dua hari ke Sumbar pada 20-21 Juni lalu, mantan Panglima TNI itu mengatakan, provinsi itu memiliki total 352 ribu hektar tanah adat.

Menteri mencatat bahwa pendaftaran dan sertifikasi tanah adat akan membawa berbagai manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakatnya, termasuk jaminan bahwa luas tanah tidak akan terus menyusut.

“Setelah kami daftarkan (tanah), tidak ada tumpang tindih, tidak ada masalah dengan pihak yang mencoba merebut tanah,” tegasnya.

Untuk mengatasi permasalahan tanah ulayat di tanah air, Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu akan melakukan tugas mengidentifikasi dan membedakan tanah.

Kementerian memetakan tanah dengan menerbitkan sertifikat untuk mengklasifikasikan tanah di bawah yurisdiksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan yang ditempati oleh entitas lain.

Selain itu, pemetaan bertujuan untuk menentukan daerah batas sungai dan jalan.

“Setelah sertifikat diterbitkan dan diajukan untuk rencana tata ruang, akan jelas mana tanah adat dan mana yang bukan,” jelasnya.

READ  Gugus Tugas Covit-19 menjelaskan rumor tentang penyakit virus corona

Berita terkait: Hak-hak masyarakat adat yang dipertimbangkan dalam pembebasan tanah IKN: Pemerintah
Berita Terkait: Pengadaan Tanah Trans-Papua Memenuhi Hak Masyarakat Adat: KSP

Diterjemahkan oleh: Muhammad Zulfikar, Tegar Noorbitra
Pengarang : Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2023