Denpasar, Indonesia: Seorang pria Inggris yang dipenjara sehubungan dengan pembunuhan seorang polisi Indonesia tahun 2016 di pantai di Bali dibebaskan pada hari Kamis.
David Taylor, 38, dipenjara pada Maret 2017 bersama dengan pacarnya yang berasal dari Australia, Sarah Connor sehubungan dengan kematian polisi lalu lintas Wayne Sudarsa, yang tubuhnya ditemukan dengan cedera leher dan kepala di pantai Gutta yang terkenal di pulau itu.
Taylor dibebaskan dari penjara Kerobokan Polly dengan mengenakan kemeja hitam dan kacamata hitam serta topeng.
Dia tidak berkomentar kepada wartawan sebelum menaiki mobil yang menunggu, tetapi kepala penjara Fikri Jaya Sooping membenarkan pembebasannya.
Fikri mengatakan, dia diberi keringanan 18 bulan 15 hari.
Taylor sekarang diperkirakan akan dibawa ke bandara dan dideportasi ke Inggris.
Taylor dan Connor diinterogasi secara terpisah dan mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka bertengkar dengan polisi atas hilangnya dompet Connor.
Mereka didakwa melakukan penyerangan, dan Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan Connor empat tahun penjara.
Connor dibebaskan lebih awal tahun lalu karena perilakunya yang baik.
Pengacara Taylor mengatakan kliennya menerima putusan setelah hukumannya.
Penafian: Posting ini diterbitkan secara otomatis dari feed agensi tanpa perubahan pada teks dan tidak ditinjau oleh penulis
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi