POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Sengketa properti di Badam membuat beberapa warga Singapura khawatir

Sengketa properti di Badam membuat beberapa warga Singapura khawatir

SINGAPURA – Sekelompok warga Singapura yang membeli properti di Badam kini berselisih dengan pengembang Indonesia terkait perpanjangan sewa.

Pada 13 Desember, manajemen Inda Puri Golf Resort mengirimkan alat berat untuk memulai pekerjaan pembongkaran Blok 1 kompleks 10 blok tersebut.

Pada 16 Desember, situs berita online Tribun Batam melaporkan bahwa warga telah memblokir alat berat yang dikirim untuk memulai pembongkaran.

Di Indonesia, orang asing diperbolehkan membeli apartemen, tetapi tidak boleh membeli rumah.

Mereka menerima hak sewa selama 30 tahun untuk unit-unit ini, yang dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi setelah aplikasi.

Pembeli dapat mengajukan perpanjangan 30 tahun selain sewa 50 tahun.

Pada September 2018, masa sewa 30 tahun Inda Puri berakhir.

Sebelumnya, warga dan warga asing lainnya seperti Cynthia Wee-Hofer dari Singapura mulai melibatkan pengembang PT Kutri Jaya Inda Island Resort untuk menentukan apa saja yang dibutuhkan untuk perpanjangan sewa.

Tapi kedua belah pihak terhenti.

Pada hari Kamis, Madame Wee-Hoffer mengirim gambar ke Straits Times yang diambil oleh pria tak dikenal di apartemennya – menghadap ke lapangan golf dan laut.

Sehari sebelumnya, pengacara pengembang, Mangara Manurung, dikutip oleh CNA mengatakan: “Kami sangat baik kepada mereka dan, karena belas kasih, kami membiarkan mereka tidak dibayar selama tiga tahun.

“Kami telah mencoba membujuk. Kami telah mengeluarkan peringatan dan pemberitahuan hukum. Kami telah sangat murah hati kepada orang-orang yang tidak lagi memiliki hak untuk berada di sana.”

READ  Penyaluran bantuan tunai BBM langsung berjalan lancar: Jokowi