POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Sejauh Ini Tidak Ada Indikasi Penimbunan Minyak Goreng: Polisi

Sejauh Ini Tidak Ada Indikasi Penimbunan Minyak Goreng: Polisi

TEMPO.CO, JakartaPolri terus pantau one-price minyak goreng kebijakan harga di Indonesia, dan sejauh ini belum ditemukan indikasi penimbunan atau ‘panic buying’ yang dapat menyebabkan kelangkaan pasokan.

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika di Mabes Polri di Jakarta, Senin.

“Belum ada (penimbunan). Tim kami terus pindah ke Jabar, Jateng, khususnya di Jawa,” ujarnya.

Pelaku usaha sempat menyatakan keprihatinan atas penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng yang dimulai pada 1 Februari 2022, katanya seraya menambahkan, hal itu menyebabkan mereka menahan penjualan.

“Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Untuk itu, pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar mereka memahami bahwa selisih harga jual minyak goreng akan diurus oleh pemerintah agar tidak merugikan mereka, kata Santika.

Yang terpenting adalah para pelaku usaha memahami bahwa pemerintah akan menutupi selisih harga minyak goreng baru dan yang lama, tambahnya.

“Tapi menahan barang itu salah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satgas Pangan Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, minimnya pasokan minyak goreng di ritel modern lebih karena mekanisme pasar dan perilaku konsumen. Prinsip ekonomi menentukan harga di mana konsumen membeli minyak goreng kemasan premium yang dijual di toko ritel modern, tambahnya.

“Kekurangan pasokan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara karena saat ini dalam masa transisi, mulai besok 1 Februari 2022 akan diterapkan HET minyak goreng menurut jenisnya yang diatur dalam Permendag No. 6 Tahun 2022,” menginformasikan Hermawan.

Mendag mengeluarkan peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit, dan akan berlaku mulai Februari 2022, tambahnya.

READ  Tiga wartawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Lampung

Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Membaca: Kemendag Pastikan Pasokan Minyak Goreng Meningkat Jelang Implementasi HET

ANTARA