POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Scarborough Shoal: Kapal Filipina ‘memasuki secara ilegal’ perairan dekat Scarborough Shoal, klaim militer Tiongkok

Scarborough Shoal: Kapal Filipina ‘memasuki secara ilegal’ perairan dekat Scarborough Shoal, klaim militer Tiongkok

New Delhi: Tentara Tiongkok mengumumkan pada hari Senin bahwa A kapal Filipina raja “Masuk secara ilegal“Air di dekatnya Beting Scarborough Tanpa mendapatkan izin yang sesuai, menurut kantor berita Reuters.
Tentara Tiongkok meminta Filipina untuk segera menghentikan apa yang mereka gambarkan sebagai provokasi.
“Kami mendesak pihak Filipina untuk segera menghentikan pelanggaran dan provokasinya dan secara serius menghindari eskalasi lebih lanjut,” kata kolonel senior tersebut. Tian JunliReuters mengutip juru bicara Komando Teater Selatan Tentara Pembebasan Rakyat.
Perlu dicatat bahwa Tiongkok, Filipina, dan Taiwan mengklaim hak mereka atas wilayah Scarborough Shoal.
“Tindakan pihak Filipina sangat melanggar kedaulatan Tiongkok, hukum internasional, dan norma dasar yang mengatur hubungan internasional, serta rentan terhadap kesalahpahaman dan kesalahan penilaian,” tambah Tian.
Dia berkata, “Tiongkok mengikuti, memantau, memperingatkan, dan melarang kapal tersebut sesuai dengan hukum.”
Ketegangan antara Tiongkok dan Filipina berkobar baru-baru ini, dengan banyaknya insiden di Laut Cina Selatan yang disengketakan perairan. Perselisihan terbaru menyangkut tuduhan tabrakan antara kapal Penjaga Pantai Tiongkok dan kapal Filipina.
Tiongkok mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh Laut Cina Selatan, termasuk wilayah dalam zona ekonomi eksklusif Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Persaingan klaim kedaulatan ini telah memicu ketegangan maritim dan sengketa wilayah di wilayah tersebut.

READ  Berita Dunia | Universitas UEA menyelenggarakan simposium tentang ketahanan air dalam kondisi perubahan iklim di UEA selama Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP28).