POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Safran Bers: Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imgrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Safran Bers: Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imgrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek contact visa
Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM
(Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 23 November
2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara recall visa berdasarkan atas berbagai
Pertimbangan, Antara Line Kerja Kekuatan Sama Ekonomi dan Negatif Negatif (Tinkat
kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang berklasifikasi rendah.

“Salah satu tinjauan penghapusan Kamerun dari daftar negara pengajuan visa adalah negara tersebut memiliki pasar yang potensial dan menjadi pintu masuk produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah.” Kementerian Perdagangan juga menunjukkan adanya surplus neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun sebesar US$32 juta pada tahun 2022.”

Selmi juga menjelaskan, terjadi tren penurunan yang signifikan dalam proses administrasi keimigrasian (TAK) terhadap warga negara Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, selama empat tahun terakhir, tidak ada kasus warga Kamerun yang dibawa ke pengadilan di Indonesia.

Penghapusan Kamerun dari daftar negara visa mempunyai implikasi terhadap prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang belum kembali melalui Clearing House (CH). Mereka dapat mengajukan permohonan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan imigrasi terhadap warga negara Kamerun juga berlaku terhadap warga negara asing pada umumnya.

“Kontrol imigrasi berlaku seperti biasa. Warga negara Kamerun akan dikenakan tuntutan jika terbukti melakukan pelanggaran. Jika banyak kejahatan, Departemen Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pembatalan visa kontak. Direktorat Jenderal Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pembatalan visa kontak. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negaranya,” kata Celmy. “Saat ini sedang dilaksanakan proses.” Evaluasi pembatalan visa untuk negara di Afrika Barat, yaitu Guinea.

READ  Ekonomi Asia yang paling terpapar konflik Rusia-Ukraina | kondisi

Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Kamerun harus mengajukan visa. Untuk keperluan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Untuk keperluan bisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

Jakarta, 28 November 2023
Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Imigrasi