POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Reformasi pajak pertambahan nilai Indonesia harus setara bagi perempuan

Reformasi pajak pertambahan nilai Indonesia harus setara bagi perempuan

Penulis: Sitra Handayani Nasruddin, Republik Indonesia

Pemerintah Indonesia dan DPR sedang membahas rencana pajak pertambahan nilai multi-tarif sebagai bagian dari usulan reformasi undang-undang perpajakan. Karena rencana tersebut mencakup kenaikan tarif pajak pertambahan nilai untuk beberapa barang dan jasa, akan sulit bagi pembuat kebijakan untuk menyeimbangkannya. pertukaran pajak. Dalam konteks ketidaksetaraan gender yang mengakar, pemerintah juga memiliki peluang untuk memasukkan perspektif gender ke dalam skema, dan membentuk kembali jalan menuju pemulihan inklusif dari pandemi COVID-19.

riset Tampilkan terus-menerus Karena pola konsumsi perempuan berbeda karena peran gender sosial, mereka sering kehilangan struktur Pajak Pertambahan NilaiS dibandingkan dengan pria. Tetapi pengarusutamaan perspektif gender dalam desain dan implementasi pajak dapat mengurangi risiko ini dan memberikan faktor penyetara untuk ketidaksetaraan.

Secara teori, ada banyak keuntungan dari PPN multi-tarif. Jumlah barang dan jasa yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai Indonesia saat ini sebesar 10 persen, dan rasio PPN terhadap PDB sekitar 3,6 persen, relatif rendah dibandingkan dengan negara lain, menunjukkan potensi yang belum dimanfaatkan. Dengan mengenakan lebih banyak bentuk konsumsi, pemerintah dapat memperluas basis pajak, menutup celah, dan meningkatkan pendapatan pajak. Dengan kata lain, skema baru tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi ekonomi dan penerimaan negara.

Di sisi lain, PPN mau tidak mau menimbulkan masalah hak milik. Seperti pajak tidak langsung lainnya, PPN biasanya memiliki Efek gema: Karena itu berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang pendapatan, mereka yang berada di kelompok berpenghasilan rendah akan menghabiskan sebagian besar upah mereka untuk konsumsi.

Seks tampaknya memperparah efek regresif ini. Karena wanita cenderung menghabiskan lebih banyak Keuntungan untuk kebutuhan pokok Dan dasar-dasar keluarga, mereka juga akan terpengaruh secara tidak proporsional Jika pembebasan PPN tidak diterapkan dengan tepat. Studi dari negara-negara yang berjauhan seperti Nikaragua Dan Afrika Selatan Diungkapkan bahwa rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan – terutama mereka yang memiliki anak dan mereka yang berpenghasilan rendah – paling rentan terhadap dampak distribusi PPN.

READ  Kuliah Umum FSRD UNS Hadirkan Dosen Poh-Chang Academy of Arts, RMUTR, Thailand – Sebelas Marit University

Selain itu, norma-norma sosial yang mengakar telah membatasi perempuan untuk memenuhi peran domestik dan reproduktif, menjadikan mereka sebagai pengasuh utama dan ibu rumah tangga. Data dari OECD Ini menegaskan bahwa wanita di seluruh dunia melakukan pekerjaan perawatan yang tidak dibayar sepuluh kali lebih banyak daripada pria. Beban kerja ganda dan distribusi pekerjaan rumah tangga yang tidak merata menghasilkan pendapatan yang lebih rendah bagi perempuan, membatasi kapasitas ekonomi mereka. Badan Pusat Statistik Indonesia Diluncurkan pada Februari 2020 Wanita berpenghasilan 23 persen lebih rendah daripada pria. Untuk alasan ini saja, kenaikan pajak tidak langsung, sebagai lawan dari pajak langsung yang lebih progresif, akan mempengaruhi perempuan secara tidak proporsional.

Untuk mengurangi dampak reformasi pajak yang tidak proporsional terhadap masyarakat miskin, pemerintah Indonesia telah melakukannya pemasang iklan Di bawah kerangka kerja makroekonomi dan prinsip-prinsip kebijakan fiskal 2022, sistem pajak pertambahan nilai yang baru akan lebih adil dan tidak terlalu regresif dengan menempatkan tarif yang lebih rendah untuk kebutuhan dasar, mendaur ulang pendapatan baru ke dalam program sosial dan transfer kepada orang miskin. Namun mengingat kurangnya pengarusutamaan gender dalam kebijakan perpajakan, kebutuhan spesifik gender berisiko diabaikan dalam analisis pajak dan perumusan kebijakan.

Penerapan perspektif gender dalam kebijakan perpajakan menjadi semakin penting karena semakin melebarnya ketimpangan gender selama pandemi COVID-19. Kesenjangan yang semakin besar dalam partisipasi ekonomi dan peluang antara laki-laki dan perempuan telah membuat Indonesia menempati peringkat Kesenjangan Gender Global di Forum Ekonomi Dunia Dari peringkat 85 di tahun 2020 menjadi 101 di tahun 2021. Proporsi wanita Indonesia di posisi senior juga menurun dari 54,9 persen di tahun 2020 menjadi 29,8 persen di tahun 2021. Studi oleh Program Pembangunan PBB Pada tahun 2020, menunjukkan lebih dari 37 persen usaha milik perempuan di Indonesia mengalami penurunan pendapatan hingga 60 persen.

READ  Perkiraan pertumbuhan PH 2022. menurun

Pendapatan baru dari reformasi pajak pertambahan nilai harus segera digunakan untuk mendanai program jaminan sosial dan kesejahteraan yang mengurangi dampak pandemi pada perempuan dan kelompok rentan. Ketidakmampuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan yang memadai dapat merusak keberlanjutan penyediaan layanan sosial dan publik setelah pandemi. Dan pada gilirannya dapat meningkatkan beban perempuan miskin, melanggengkan lingkaran setan ketidaksetaraan.

Memasukkan tujuan kesetaraan gender ke dalam desain kebijakan PPN yang baru akan mendukung penyeimbangan keseimbangan kesetaraan dengan efisiensi yang melekat pada kebijakan pajak. Pemerintah dapat menerapkan pembebasan pajak pertambahan nilai dan barang konsumsi tanpa nilai atau mengurangi tarif barang dan jasa penting yang dikonsumsi secara tidak proporsional oleh perempuan. Beberapa contohnya adalah kebutuhan rumah tangga seperti makanan, pakaian, pendidikan, perawatan kesehatan anak, produk kebersihan kewanitaan, dan perawatan kesehatan reproduksi seperti produk menstruasi. Manfaatnya tidak hanya akan mendukung wanita Ini juga meluas ke kesejahteraan anggota keluarga lainnya. Dengan demikian, ini akan memberikan tingkat permainan untuk perempuan dan laki-laki, dan pemulihan yang adil untuk semua.

Sitra Handayani Nasruddin adalah Analis Senior di Badan Kebijakan Keuangan, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia. Pendapat dan pendapat yang diungkapkan dalam artikel ini adalah sepenuhnya milik penulis, dan tidak melakukannya belum tentu mencerminkan Lembaga afiliasi.