Tempo.co., Jakarta – Pertemuan antara anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (PAWSLU) mendapat laporan definitif tentang Pemilihan Umum (PEMILU) 2024.
Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa pemilihan umum kepala daerah akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.
“Hari pemilihan akan 14 Februari dan tidak akan ada situasi lain karena rakyat mewakili semua partai politik,” kata Ketua KPU Hashim Azari, Rabu, 13 April 2022.
Keputusan tersebut secara efektif menghentikan pembicaraan yang sebelumnya ditunda oleh beberapa pemimpin partai politik, termasuk Muhaimin Iskander dari PKP, Zulkifli Hassan dari PAN, Erlanga Hartardo dari partai Kolkar, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Investasi Luhut Binsar Bandhjaitan.
Rapat tersebut berlangsung sehari setelah anggota KPU dan Bawaslu menjabat dan menjalankan rencana yang telah mereka rencanakan sebelumnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang langsung bekerja dengan alasan menunjukkan konsistensi dari semua pihak untuk menyelenggarakan pemilu sesuai rencana.
“KPU yang baru saja diluncurkan ini patut diapresiasi, dan mengingat sekarang sudah terbuka, lebih baik lagi,” kata Karnavian.
TV Noorita
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi