POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Prinsip Ekonomi Sirkuler Kunci Menangani Sampah Plastik: Kementerian

Prinsip Ekonomi Sirkuler Kunci Menangani Sampah Plastik: Kementerian

Jakarta (Antara) – Kementerian Perindustrian menekankan perlunya penerapan prinsip ekonomi sirkular pada setiap tahapan daur ulang plastik untuk mengatasi pencemaran sampah plastik yang saat ini menjadi sorotan dunia.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKTF) Kementerian Perindustrian Ignatius Warcito mengatakan, penegasan tersebut disampaikan delegasi Indonesia pada sesi kedua Intergovernmental Negotiating Committee (INC2) tentang pencemaran plastik di Paris. , Prancis, dari 29 Mei hingga 2 Juni 2023.

Delegasi Indonesia juga aktif menyiapkan international legal binding instrument (ILBI) dalam perundingan INC2 dengan berpegang pada prinsip pengelolaan sampah plastik berkelanjutan berdasarkan full life cycle of plastic. pada hari Selasa. Sabtu.

Rangkaian pertemuan INC2 juga membahas tujuan utama penyiapan instrumen hukum, opsi kepatuhan, perangkat implementasi dan langkah-langkah implementasi untuk diadopsi dan diterapkan bersama oleh negara-negara di seluruh dunia.

Salah satu opsi wajib yang dibahas di INC adalah mengkaji ulang pelarangan, pengurangan, dan pembatasan produksi plastik primer.

Namun, opsi tersebut tidak dianggap sebagai solusi atas akar permasalahan pencemaran plastik dan dianggap tidak sejalan dengan kepentingan nasional dalam mengembangkan industri petrokimia dalam negeri.

Oleh karena itu, Warcito menilai pertemuan INC2 merupakan poin penting dalam menyusun zero draft yang mengikat secara hukum.

Pemerintah Indonesia juga berharap teks ILBI dapat menangkap posisi semua negara yang akan dibahas pada pertemuan INC3 di Nairobi, Kenya, pada November 2023.

Selain itu, Indonesia akan terus mendukung dan mengawasi penyusunan Plastics Treaty to End Plastic Pollution dengan memilih instrumen kebijakan yang tepat untuk mencapai tujuan dan dapat dilaksanakan di Indonesia.

Berita terkait: Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan ekonomi sirkular untuk pengelolaan sampah

Warcito mengatakan pemerintah Indonesia juga mendorong kegiatan ekonomi sirkular yang progresif dengan meningkatkan kapasitas industri daur ulang plastik, program extended product responsibility (EPR), mengembangkan industri bioplastik, mengelola sampah plastik dan mengubahnya menjadi energi, serta mengembangkan teknologi pemanfaatan dari sumber bahan baku alternatif. bahan baku sampah plastik sebagai bagian dari upaya penanggulangan pencemaran plastik.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya Rencana Aksi Nasional (RAN) yang menjadi tulang punggung implementasi ILBI, dan pernyataan tersebut juga didukung oleh negara lain.

Indonesia memahami bahwa terdapat perbedaan kemampuan yang sangat besar antara negara maju dan negara berkembang dalam menangani sampah plastik.

“Oleh karena itu, ILBI yang diterjemahkan harus mampu mengakomodir kemampuan masing-masing negara dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” jelas Warcito.

Apalagi, Kemenperin mendukung penuh tujuan utama penyelesaian masalah pencemaran sampah plastik melalui pemilihan alat yang tepat.

Selain mengutamakan keselamatan lingkungan, langkah yang diambil juga perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi.

Saat ini, plastik masih menjadi produk strategis karena sifat-sifatnya, misalnya kuat tapi ringan, tidak berkarat, dan lebih unggul dari segi kebersihan.

Dengan demikian, ia berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan, kesehatan, dan industri manufaktur pada umumnya, seperti industri mobil, elektronik, tekstil, konstruksi, dan farmasi.

“Kemandirian industri bahan baku plastik sangat penting, sehingga Indonesia berupaya mengembangkan investasi industri petrokimia dalam negeri untuk dapat mendukung industri hilirnya,” kata Warcito.

Berita Terkait: C Java Percepat Implementasi Ekonomi Sirkular

Berita Terkait: Kementerian Sosialisasikan Industrialisasi Pengelolaan Sampah di Indonesia

Diterjemahkan oleh: Ade Irma Junida, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Yoni Arisaande Sinaga
Hak Cipta © Antara 2023