POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Petinggi Badan Amal Indonesia Dipenjara Karena Menggelapkan Dana Kemanusiaan Pasca Kecelakaan Lion Air – BeritaBenar

Petinggi Badan Amal Indonesia Dipenjara Karena Menggelapkan Dana Kemanusiaan Pasca Kecelakaan Lion Air – BeritaBenar

Pengadilan Indonesia menghukum tiga eksekutif puncak sebuah badan amal masing-masing tiga tahun penjara karena menggelapkan dana yang dibayarkan oleh Boeing untuk membayar keluarga korban kecelakaan jet Lion Air 2018.

Namun, keluarga mengatakan hukuman itu terlalu ringan dan para petugas seharusnya dipenjara lebih lama.

Itu Panitia Aksi Sebat Tangab (ACT).Itu mendistribusikan dana kemanusiaan, termasuk US $ 9,2 juta kepada keluarga dari 189 korban, digunakan untuk membayar gaji eksekutif dan membayar hutang, kata hakim.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi, yang menyebut satu nama, mengatakan perbuatan para terdakwa “merugikan masyarakat, terutama keluarga korban dan calon penerima dana”.

Selain kompensasi tunai kepada keluarga korban tewas dalam kecelakaan Lion Air Oktober 2018, Boeing telah menyetorkan 138 miliar rupee (US$9,2 juta) ke ACT di bawah skema Boeing Community Investment Fund (BCIF).

Produsen pesawat yang berbasis di AS itu mengatakan bertujuan untuk meningkatkan masyarakat lokal yang terkena dampak kecelakaan di Indonesia. Itu memungkinkan keluarga korban untuk memberikan sumbangan kepada badan amal lokal yang memenuhi syarat pilihan mereka.

Sebuah Boeing 737 MAX 8 jatuh pada 29 Oktober 2018, tak lama setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sukarno-Hatta Jakarta.

Pesawat 737 MAX lainnya jatuh di Ethiopia pada Maret 2019, menewaskan 157 orang, setelah sistem anti-macet pesawat disalahkan atas kecelakaan itu.

Dalam lembar dakwaan, ACT mengajukan 70 proyek dengan dana sumbangan Boeing, namun hanya enam proyek senilai Rp 20 miliar yang terealisasi. Selain itu, sekitar 117 miliar rupiah (US $7,8 juta) dari uang tersebut digunakan untuk mendanai operasi ACT sendiri, menurut gugatan tersebut.

Pendiri ACT Ahyudin, yang menggunakan nama samaran, divonis tiga setengah tahun penjara. Ibnu Hajar dan Haryana Hermain, mantan ketua dan wakil ketua yayasan itu, masing-masing divonis tiga tahun penjara.

Jaksa menuntut empat tahun penjara untuk masing-masing dari tiga terdakwa – hukuman maksimum untuk penipuan.

Ketiganya telah dipenjara sejak penangkapan mereka pada Juli 2022. Pengacara mereka mengatakan mereka sedang mempertimbangkan banding.

Juli lalu, majalah berita lokal Tempo melaporkan bahwa para eksekutif ACT telah menggunakan sumbangan publik untuk mendanai gaya hidup mewah mereka, membuat badan amal tersebut mengalami kesulitan keuangan.

Ahyudin telah mengatakan kepada pengadilan bahwa Boeing menggunakan sebagian uang itu untuk melunasi hutang perusahaan sejenis untuk memastikan kelangsungan hidupnya.

Selama persidangan, dia meminta maaf kepada Boeing, keluarga korban kecelakaan, dan pemerintah atas kesalahan manajemen.

Pengacara Ibnu dan Haryana mengatakan mereka bertindak atas perintah Ayyudin.

‘Hukuman berat harus dijatuhkan’

Anton Sahadi, juru bicara keluarga korban, menilai vonis terlalu ringan.

“Kami masih kesal karena kehilangan orang yang kami cintai. Bagaimana mereka bisa memanfaatkan orang yang sedang berduka?” Anton kepada Benarnews.

“Mereka sengaja menyalahgunakan dana tersebut. Itu sama saja dengan pembunuhan. Misalnya, mereka harus diberi hukuman berat 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun,” ujarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia mengatakan tahun lalu bahwa sebagian uang ACT mungkin telah jatuh ke tangan militan di luar negeri.

ACT membantah mendanai terorisme. Meskipun yayasan hanya diwajibkan untuk menggunakan maksimal 10 persen untuk menutupi biaya operasional berdasarkan undang-undang Indonesia, yayasan mengaku menggunakan 13 persen dari donasi untuk membiayai operasionalnya.

Polisi dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan tidak ada hubungan antara amal dan kelompok ekstremis.