POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Peraturan perjalanan diperbarui; Orang merekomendasikan untuk mendapatkan penguat covid-19

Tempo.co, JakartaKementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan bagi penumpang selama masa transisi wabah Covid-19.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada 9 Juni 2023 ini sesuai dengan Gugus Tugas Covid-19 2023 tentang Protokol Kesehatan Masa Transisi Luas No. 1,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Adita Iravati, Minggu, 10 Juni 2019. 2023.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, vaksinasi ulang dan masker wajah tidak lagi diwajibkan untuk bepergian. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai Sabtu, 9 Juni 2023.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa kementerian tetap merekomendasikan untuk mendapatkan vaksin COVID-19 secara lengkap dan booster pertama dan kedua. Ini dirancang khusus untuk orang-orang yang berisiko tinggi tertular virus.

Namun bagi mereka yang sedang sakit dan berisiko tinggi tertular virus disarankan untuk memakai masker dengan rapat, menjaga jarak dengan orang lain atau menghindari keramaian.

Pengguna angkutan massal disarankan untuk membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah bersentuhan dengan barang-barang yang digunakan untuk umum. Disarankan untuk menggunakan aplikasi seluler SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Ami senang

klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News