POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pengadilan tertinggi Indonesia memutuskan undang-undang perburuhan yang baru tidak konstitusional

Pengadilan tertinggi Indonesia memutuskan undang-undang perburuhan yang baru tidak konstitusional

Jakarta, Indonesia (AFP) – Mahkamah Agung Indonesia pada Kamis memutuskan bahwa undang-undang penciptaan lapangan kerja yang banyak dikritik di negara itu tidak konstitusional dan memerintahkan pemerintah untuk mengubahnya dalam waktu dua tahun.

Undang-undang tersebut, yang disahkan tahun lalu, memicu protes berhari-hari di banyak kota yang berubah menjadi kekerasan ketika ribuan mahasiswa dan pekerja yang marah menuduhnya melumpuhkan hak-hak pekerja dan merusak lingkungan.

UU tersebut mengamandemen 77 UU sebelumnya dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sebagai bagian dari upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menarik lebih banyak investasi.

Mahkamah Konstitusi memberikan suara 5-4 untuk memenangkan penggugat – seorang karyawan sebuah perusahaan swasta, empat mahasiswa dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang dikenal sebagai KSPI – yang berpendapat bahwa cara undang-undang itu ditangani cacat prosedural.

Pengadilan setuju, dengan mengatakan prosesnya tidak sepenuhnya transparan dan tidak jelas apakah penggabungan undang-undang sebelumnya merupakan revisi atau pembuatan undang-undang baru.

Pengadilan mengatakan undang-undang tersebut akan tetap berlaku sampai peninjauan dilakukan dalam waktu dua tahun dan memerintahkan penghentian tindakan strategis skala besar atau penerbitan peraturan baru yang terkait dengan undang-undang tersebut.

Ketua Hakim Anwar Osman mengatakan bahwa jika amandemen tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, undang-undang tersebut akan dianggap “secara permanen tidak konstitusional” dan “undang-undang atau pasal yang telah dicabut harus dihidupkan kembali atau diubah berdasarkan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.”

Ketua KSPI Saeed Iqbal menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan pihaknya siap untuk mengambil bagian dalam peninjauan undang-undang tersebut untuk memastikan tidak mengurangi hak-hak dasar pekerja.

Dia mengatakan undang-undang saat ini merugikan pekerja dengan mengurangi pesangon, menghapus pembatasan tenaga kerja manual untuk pekerja asing, meningkatkan penggunaan outsourcing dan mengubah gaji bulanan menjadi upah per jam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto mengatakan pemerintah menghormati putusan MK.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti keputusan pengadilan untuk mempersiapkan amandemen undang-undang dan melaksanakan perintah pengadilan lainnya dengan kemampuan terbaik kami,” katanya dalam konferensi pers.

Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sangat tertarik dengan investasi asing sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi di negara di mana setengah dari 270 juta penduduknya berusia di bawah 30 tahun.