TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo adalah Widodo dan Gubernur Jakarta. Anees Baswedan Melanggar undang-undang tentang polusi udara di ibu kota. Pengadilan juga menemukan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan telah mengabaikan ketentuan yang sama.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menilai para terdakwa lalai dalam menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Jakarta. Namun, majelis hakim menolak permohonan para pemohon agar para terdakwa terbukti melanggar hak asasi manusia.
“Terdakwa dilaporkan telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa dinyatakan sebagai pelanggar hak asasi manusia,” kata hakim dalam sidang hari ini.
Pengadilan memerintahkan Presiden Djokovic untuk menetapkan standar kualitas udara nasional untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup harus mengawasi gubernur Jawa Barat, Jakarta, dan Ponten.
Sementara itu, Mendagri meminta Gubernur DKI Jakarta memantau dan membantu pengendalian pencemaran udara. Menteri Kesehatan harus memperhitungkan dampak terhadap kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara. “Terdakwa V (Anies) sebagai dasar untuk merancang strategi dan meminimalkan pencemaran udara,” bunyi sidang.
Selain itu, majelis hakim memvonis Anis Basvedon untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau lingkungan hidup.
Bacaan Putusan Kasus Warga di Jakarta Polusi udara Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercatat pada Kamis, 4 Juli 2019. Majelis hakim menunda putusan sebanyak delapan kali dengan berbagai alasan.
Melangkah: Anis Basvedan: Bougainville adalah tanaman yang mencemari
Adam Harga
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi