JAKARTA, Indonesia – Presiden Joko Widodo dan enam pejabat tinggi pada Kamis memutuskan bahwa hak warga atas udara bersih diabaikan dan diperintahkan untuk memperbaiki kualitas udara buruk di ibu kota.
Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu meraih kemenangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kesehatankamu hidup LingkunganMendukung Jokowi dan 32 warga yang mengajukan gugatan dua tahun lalu terhadap Menteri Lingkungan Hidup, Kesehatan dan Perumahan Rakyat serta Gubernur DKI Jakarta, Ponton dan Jawa Barat.
Putusan itu semula dijadwalkan pada 20 Mei, tetapi ditunda beberapa kali. Para hakim memberikan suara 3-0 untuk mendukung penggugat di bawah Federasi Inisiatif Udara Bersih.
Hakim Saif al-Zuhri memerintahkan tujuh pejabat untuk memperketat standar kualitas udara nasional, sehingga “cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan orang-orang yang sensitif dalam hal sains dan teknologi.”
“Mereka lalai dalam menegakkan hak-hak warga negara untuk lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat,” kata anggota kelompok Duda Bhaskara. Hakim menolak sebagian dari gugatan yang menuduh bahwa Widodo melanggar hak asasi manusia.
Para penggugat, termasuk para aktivis, anggota masyarakat, pengendara dan korban pencemaran, tidak meminta ganti rugi finansial, melainkan menuntut pengawasan dan sanksi yang sangat keras terhadap para pelaku.
“Kami berharap para terdakwa dapat menerima kegagalan mereka dengan bijak dan memutuskan untuk fokus pada upaya peningkatan kualitas udara daripada melakukan hal-hal yang tidak berguna seperti upaya hukum untuk melawan banding,” kata salah satu pengacara, Ayu Isa Deara. Penggugat.
Tidak diketahui apakah pemerintah akan mengajukan banding. Pengacara terdakwa menolak berkomentar dan tidak ada tanggapan langsung dari kantor presiden.
Jakarta memiliki populasi 10 juta, lebih dari tiga kali populasi wilayah metropolitan terbesarnya. Pusat Energi dan Udara Bersih mengatakan dalam laporannya tahun 2020 bahwa polusi udara yang parah di Jakarta sebagian besar disebabkan oleh emisi kendaraan, pabrik dan pembangkit listrik tenaga batu bara, yang terletak di provinsi tetangga Panten dan Jawa Barat. Telah diidentifikasi sebagai penyumbang polusi di 136 fasilitas industri termasuk pembangkit listrik.
Climate Action Tracker, sebuah organisasi analisis ilmiah independen, mengatakan dalam laporan April bahwa epidemi COVID-19 telah mengurangi polusi udara di banyak negara. Namun, karena banyaknya pembangkit listrik tenaga batu bara di dekat pusat kota besar, efeknya tidak terlihat di Indonesia, kota terpolusi ke-25 di dunia di Tangarong selatan, di wilayah metropolitan Jakarta.
Jakarta adalah kota mega Asia, rawan banjir dan banjir cepat karena pengambilan air tanah yang tidak terkendali. Ini menyusup di bawah berat penipisannya, menyebabkan polusi besar-besaran di sungai dan mencemari air tanah yang memasok kota. Kemacetan diperkirakan menelan biaya ekonomi $6,5 miliar per tahun.
Salah satu pemohon, Yoon Ismawati, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa jika manajemen Widodo mengabaikan keputusan pengadilan, biaya kesehatan akan terus meningkat.
Data manajemen Jakarta yang dirilis tahun lalu menunjukkan lebih dari 5,5 juta penyakit terkait polusi udara di kota tersebut. Data juga memprediksi bahwa pada tahun 2020 perkiraan beban biaya perawatan medis dari penyakit tidak menular yang disebabkan oleh polusi udara akan mencapai 60,8 triliun rupee ($ 4,2 miliar).
Dalam ringkasan amicus curiae yang diajukan untuk mendukung kasus ini, Konvensi PBB tentang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Pelapor Khusus David R. Boyd mengatakan itu adalah kewajiban konstitusional dan hukum pemerintah Indonesia untuk melindungi orang dari efek berbahaya dari polusi udara. Dan bukan pilihan.
Boyd mengatakan polusi udara merupakan masalah utama di Indonesia, menyebabkan jutaan kematian dini setiap tahun. Dia mengatakan kadar BM 2.5 – kurang dari 2,5 juta partikulat per meter – lebih tinggi dari standar nasional dan regional di Jakarta dan di atas batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia.
“Namun polusi udara adalah masalah yang cocok untuk solusi terkenal,” kata Boyd.
Putusan hari Kamis merusak kredibilitas Jokowi dalam meningkatkan infrastruktur dan lingkungan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sebuah kebijakan yang telah membantunya berhasil untuk kedua kalinya pada tahun 2019.
Tak lama setelah pemilihannya kembali, Widodo mengumumkan bahwa ibu kota akan dipindahkan ke luar Jawa, tempat 57% dari 270 juta penduduk negara itu tinggal. Lokasi baru untuk ibu kota akan berada di provinsi timur Kalimantan yang jarang penduduknya di pulau Kalimantan, yang terkenal dengan hutan hujan dan orangutannya.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi