POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemilik kapal membayar gratis kapal TNI AL di dekat Singapura

Pemandangan dari atas kapal di lepas pantai Singapura pada 9 Juli 2017. REUTERS / Jorge Silva / File Foto

  • Angkatan Laut Indonesia telah menahan kapal yang menunggu di dekat pelabuhan Singapura
  • Sumber pemilik kapal mengatakan akan dikenakan biaya $ 300.000 untuk membebaskan mereka
  • Angkatan Laut menolak untuk menerima atau meminta uang
  • Penangkapan datang karena penundaan epidemi menyebabkan kemacetan pelabuhan

SINGAPURA, 14 November (Reuters) – Selusin pemilik kapal masing-masing telah membayar $300.000 untuk membebaskan kapal-kapal yang ditahan Angkatan Laut Indonesia karena diduga berlabuh di perairan Indonesia dekat Singapura. .

Selusin sumber ini termasuk pemilik kapal, awak kapal, dan sumber keamanan maritim, yang semuanya dikatakan dibayarkan secara tunai kepada pejabat angkatan laut atau kepada perantara yang mengaku mewakili angkatan laut Indonesia melalui transfer bank.

Reuters belum dapat mengkonfirmasi secara independen apakah uang itu dibayarkan kepada pejabat angkatan laut atau menetapkan siapa penerima akhir pembayaran itu.

Penangkapan dan pembayaran pertama kali dilaporkan oleh Lloyds List Intelligence, sebuah situs web industri.

Laksamana Muda Arsyat Abdullah, komandan angkatan laut Indonesia untuk wilayah tersebut, mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan Reuters bahwa tidak ada uang yang dibayarkan kepada angkatan laut dan tidak menggunakan perantara dalam kasus hukum.

“Tidak benar Angkatan Laut Indonesia meminta atau meminta uang untuk membebaskan kapal-kapal itu,” kata Abdullah.

Dikatakannya, terjadi peningkatan penahanan kapal selama tiga bulan terakhir karena berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, menyimpang dari alur pelayaran atau dihentikan di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar. Abdullah mengatakan semua penangkapan dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

Selat Singapura, salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura, pusat pelayaran regional yang telah lama dilanda epidemi Kovit-19.

READ  Persiapan Pekan Olahraga Nasional 70% selesai: Menteri
Perairan Singapura adalah yang tersibuk di dunia

Kapal-kapal telah berlabuh di perairan timur selat selama bertahun-tahun, menunggu pelabuhan, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional, jadi dua pelaut dan dua pemilik kapal mengatakan mereka tidak akan bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun.

Angkatan Laut Indonesia mengatakan daerah itu berada di dalam perairan teritorialnya dan bermaksud untuk menyerang kapal-kapal yang berlabuh di sana tanpa izin.

Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura menolak berkomentar.

Halangan

Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan dek pipa, telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim. Terlibat.

Pembayaran ini akan lebih murah jika dibangun selama beberapa bulan selama persidangan di pengadilan Indonesia, daripada kehilangan pendapatan dari kapal yang membawa kargo berharga seperti minyak atau biji-bijian, kata dua pemilik kapal.

Dua awak kapal yang ditahan mengatakan bahwa pelaut angkatan laut bersenjata mendekati kapal mereka di atas kapal perang dan menaikinya dan membawa mereka ke pangkalan angkatan laut di pulau Batam atau Bintan di selatan Singapura melalui selat.

Kapten kapal dan sebagian besar awak kapal ditahan di ruangan yang ramai, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengatur untuk mengirimkan uang atau bank dipindahkan ke perantara angkatan laut, kata dua anggota awak kapal.

Abdullah, seorang perwira angkatan laut Indonesia, mengatakan awak kapal belum ditangkap.

“Selama proses hukum, semua awak kapal berada di kapal mereka, kecuali yang diinterogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah penyelidikan, mereka dikirim kembali ke kapal,” katanya.

Rute kapal yang ditahan di dekat Singapura dan kemudian dibebaskan oleh pihak berwenang Indonesia

Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang telah memberi nasihat kepada pemilik kapal yang ditahan di Indonesia, mengatakan angkatan laut memiliki hak untuk melindungi perairannya, tetapi jika sebuah kapal dicegat, beberapa jenis tuntutan hukum harus diikuti.

READ  Presiden memuji Kesultanan Bhutan karena melestarikan kearifan lokal

“Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan tersebut legal,” Askins mengatakan kepada Reuters melalui email. Dia menolak untuk memberikan rincian tentang pelanggannya.

Letnan Kolonel Marinir La Ode Mohamed Holib, juru bicara angkatan laut Indonesia, mengatakan dalam tanggapan tertulis atas pertanyaan kepada Reuters bahwa beberapa kapal yang ditahan selama tiga bulan terakhir telah dibebaskan tanpa tuduhan karena kurangnya bukti.

Lima kapten kapal diadili, dua diberi hukuman penjara pendek dan denda masing-masing 100 juta rupee ($ 7.000) dan 25 juta rupee, sementara Holip menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

($ 1 = 14.240 rupee)

Laporan Joe Brock di Singapura; Laporan Tambahan oleh David Lewis di Nairobi; Grafik Gavin Maguire; Diedit oleh Raju Gopalakrishnan

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.