Ringkasan
Keputusan pemberian selisih (refaksi) subsidi minyak goreng kepada produsen dan pengecer tertahan. Erlanga Hartardo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) seharusnya menjadi pemegang anggaran yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut. “Apa yang bisa dilakukan tanpa lamaran?” Dia mengatakan pada hari Kamis.
Eddie Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, mengatakan pihaknya sedang menunggu laporan verifikasi dari Kementerian Perdagangan. Ditegaskannya, tanpa laporan ini, BPDPKS tidak bisa memproses permintaan pembayaran jatah minyak nabati kepada produsen dan pengecer. “Kami akan mengirimkannya [the funds] Setelah menerima hasil verifikasi dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Tanpa itu, saya tidak bisa membayar,” kata Eddie.
Sementara itu, pada 6 Desember, Menteri Perdagangan Zulkipli Hasan mengaku belum menerima surat balasan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga menghambat pembahasan lebih lanjut penyelesaian keretakan minyak nabati. Ia juga menyebut dirinya mewaspadai alasan belum menyerahkan data verifikasi Sucofindo ke BPDPKS untuk mencegah pelanggaran hukum.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi