POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah telah mengumumkan tunjangan khusus untuk guru madrasah di wilayah 3D

Pemerintah telah mengumumkan tunjangan khusus untuk guru madrasah di wilayah 3D

Menjadi kebijakan konkrit bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menyesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah tempatnya bekerja.

Jakarta (Antara) – Kementerian Agama akan memberikan beasiswa khusus kepada guru-guru di Rawatul Atfal (TK Islam) dan Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Direktur Jenderal Guru Madrasah dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pendidikan Agama Islam Kemendikbud Muhammad Zain mengatakan, tahap pertama disiapkan dana sebesar Rp 73 miliar untuk menyediakan 9.043 Rawatul Atfal dan guru madrasah.

“Kami targetkan pengiriman April 2023,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Zain mengatakan, tunjangan khusus diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara guru yang bekerja di kota dan di daerah terpencil.

Dia menegaskan pengiriman uang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang. Sudah menjadi kewajiban undang-undang untuk memastikan kesejahteraan guru di mana pun mereka bekerja, katanya.

Beasiswa diberikan kepada guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi siswa dan meningkatkan keterampilan, profesionalisme, efisiensi dan kesejahteraan mereka, katanya.

Tunjangan khusus sebesar Rp1,35 juta per bulan diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Raudatul Atfal dan Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023.

“Akan menjadi kebijakan konkrit bagi guru dan tenaga kependidikan untuk menyesuaikan dengan karakteristik dan kondisi daerah tempatnya bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Subbag Tata Usaha Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Medan Prathida meminta para guru lebih berhati-hati dalam mengisi data di platform SIMPATIKA Kementerian Agama.

Data penting seperti nama lengkap, nomor identitas, nama ibu dan tempat serta tanggal lahir harus sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.

“Kalau (datanya) tidak sesuai dengan verifikasi Sistem Kependudukan dan Catatan Sipil, pembuatan nomor rekening penerima akan ditolak,” kata Pratitha.

READ  Menghadapi tuduhan pencemaran nama baik Indonesia karena mencemarkan nama baik Alquran

Berita terkait: Pembayaran Idul Fitri 2023 segera dan tepat waktu dikonfirmasi: Menteri
Berita Terkait: Tunjangan Idul Fitri Akan Membantu Meningkatkan Ekonomi Rakyat: Menteri
Berita Terkait: Mesin, Pembagian THR ke Pensiunan H-10 Lebaran: Menteri

Diterjemahkan oleh: Asep Firmansya, Raga Adji
Editor: Aziz Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2023