POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemerintah daerah telah diminta untuk mengawal implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah daerah telah diminta untuk mengawal implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta (Antara) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah mengawasi tata kelola lingkungan dalam rangka implementasi Carbon Economic Value (CEV) di Indonesia.

“Saya percayakan kepada birokrasi pemerintah daerah untuk pengawasan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Menteri KLHK Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Pemerintah telah mengatur CEV melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2022, beserta peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri KLHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tindakan Penerapan Nilai Ekonomi Karbon dan No. 7 Tahun 2023 tentang Tindakan Perdagangan Karbon di Hutan. bagian.

Tata kelola lingkungan adalah seperangkat nilai yang mencakup aturan, praktik, kebijakan, kelembagaan, dan nilai-nilai lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungan.

Nurbaya menegaskan, pengelolaan lingkungan yang baik memperhatikan peran aktor yang berdampak pada lingkungan.

Dia menekankan bahwa “kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat diperlukan untuk menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintah dan bergerak menuju masa depan yang berkelanjutan.”

Banyak kunci dalam pengelolaan lingkungan melibatkan penanaman aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam tindakan nyata.

Ini juga melibatkan pemahaman wilayah dan komunitas secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan, menekankan hubungan antara komunitas dan ekosistem tempat mereka tinggal. Selain itu, ini mendorong langkah menuju sistem daur ulang atau daur ulang daripada pembuangan langsung.

Selain itu, aspek lain adalah perlindungan dan pengendalian lingkungan dari kekuatan perusak, termasuk dampak perubahan iklim.

Nurbaya menyoroti prinsip tata kelola lingkungan, prinsip pengelolaan hutan lestari, dan prinsip tata kelola karbon yang digunakan untuk melindungi dan mengendalikan lingkungan dari kekuatan perusak, termasuk dampak perubahan iklim.

READ  Rantai pasokan ASEAN terganggu karena variabel delta meningkat

Pemerintah menganut UUD 1945 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan.

Kewajiban terhadap masyarakat internasional juga dilaksanakan sesuai dengan semangat yang dituangkan dalam pengukuhan Undang-Undang Dasar 1945, dimana Indonesia ikut serta dalam penyelenggaraan ketertiban dunia.

“Kami juga mendapat manfaat dari kerja sama teknis asing, pengetahuan, teknologi, dan pembiayaan,” katanya.

Berita terkait: Tiga provinsi siap menjadi percontohan pembangunan rendah karbon: Pemerintah
Berita terkait: Kementerian berencana untuk mengkompensasi sektor kehutanan atas emisi karbonnya

Diterjemahkan oleh: Sugiharto Purnama, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © Antara 2023