Tempo.co., Jakarta – Dalam upaya menekan penyebaran Kovit-19, pemerintah Indonesia berencana memberlakukan Pengendalian Operasi Umum (PPKM) Level 3 di seluruh tanah air selama liburan Natal dan Tahun Baru tahun ini.
Proyek tersebut diumumkan pada Kamis, 18 November 2021 oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Integrasi Kebudayaan, Muhatjir Efendi.
“Sepanjang malam Natal dan Tahun Baru, setiap daerah di Indonesia memberlakukan PPKM Tingkat 3,” kata Muhatjir. Antar berita.
Muhatjir menjelaskan, rencana itu diperlukan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat yang selalu terjadi di akhir tahun. Provinsi yang saat ini diatur di bawah PPKM Level 1-2 juga akan tunduk pada pemberitahuan ini.
Pemerintah berencana menerapkan aturan PPKM mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sambil menunggu surat instruksi resmi dari kementerian dalam negeri. Instruksi ini akan menjadi panduan untuk menerapkan Ketentuan Teknis PPKM Level 3.
PPKM Level 3 akan melihat mobilitas publik yang parah karena kunjungan ke tempat-tempat umum seperti teater, restoran, dan pusat perbelanjaan akan menjadi 50 persen dari total kapasitas mereka. Jam kerja juga dibatasi hingga 9:00 malam.
Di tengah-tengah
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi