POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemberlakuan pembukuan barang lepasan dan pinjaman mengandaikan adanya perubahan pajak di Indonesia

Pemberlakuan pembukuan barang lepasan dan pinjaman mengandaikan adanya perubahan pajak di Indonesia

Pada tanggal 5 Oktober 2023, Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) No. 106/2023 diumumkan tentang penyelenggaraan pembukuan barang dan kredit.

Buku Rekening Barang Kena Cukai merupakan suatu catatan yang memuat pencatatan mengenai jumlah barang tertentu yang dikeluarkan – yaitu etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) – yang diproduksi, diimpor atau diekspor, beserta limbah, kekurangan dan kelebihannya. Akibat dari pabrik atau ruang penyimpanan.

Buku rekening kredit memuat catatan mengenai cukai, kemudahan pembayarannya, dan pelunasannya.

Ciri-ciri Buku Rekening Barang yang Dapat Disusutkan dan Pinjaman adalah sebagai berikut:

fitur

Buku Rekening Barang yang Dapat Disusutkan

Buku Rekening Kredit

Tugas

Petugas Bea dan Cukai

Petugas Bea dan Cukai

Tujuan

1. Setiap perusahaan pembuat etil alkohol;

2. Setiap perusahaan tempat penyimpanan yang masih wajib membayar cukai etil alkohol dan tempat penyimpanannya; Dan

3. Setiap perusahaan industri MMEA.

1. Setiap perusahaan industri memperoleh fasilitas pembayaran berkala;

2. Setiap perusahaan industri yang menunda pembayaran cukai; Dan

3. Keterlambatan pembayaran cukai oleh setiap importir barang kena cukai.

fungsi

Mencatat jumlah produk yang diproduksi, diimpor, dimasukkan, dimusnahkan/rusak, tercampur, dibayar, dikeluarkan atau dipotong dalam bentuk etil alkohol dan/atau MMEA, serta hasil perhitungan kekurangan dan kelebihannya. Masih dikenakan pajak produksi dan pabrik atau tempat penyimpanan.

Mencatat fasilitas pembayaran yang diterima atau ditangguhkan serta jumlah pelunasannya.

media perekam

secara elektronik melalui sistem cukai atau formulir manual

Format manual

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Yakni tanggal 5 Oktober 2023.

Peraturan Bea, Cukai dan Pajak untuk impor dan ekspor barang

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 (Kemenkeu-96) untuk mengubah Peraturan Kemenkeu No. Diterbitkan 111/2023. Peraturan ini mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan bea cukai, cukai dan perpajakan atas impor dan ekspor perbekalan. Terdiri dari 76 pasal dan tujuh bab yang membahas berbagai urusan kepabeanan.

READ  WHO menyebut angka infeksi virus korona global sangat tinggi

Peraturan ini merupakan vide Peraturan Menteri Keuangan no. 199/PMK.010/2019 dicabut, meskipun sebagian besar komentar konsisten dengan hal tersebut. Selain itu, Kementerian Keuangan-96 juga menetapkan beberapa aturan baru seperti:

  • Operator pos membuat pengaturan untuk memenuhi bea masuk atas impor dan ekspor kargo. Sebelumnya, impor barang dibatasi.

  • Penyelenggara pos berperan sebagai lembaga pelayanan kepabeanan dalam mengurus impor dan/atau ekspor barang.

  • Komoditas diperdagangkan melalui sistem elektronik (Penyelengara Bertagangan Melalui Sistem Elektronik, atau PPMSE); Yaitu melalui retailer atau marketplace online. PPMSE harus menjalin kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) jika transaksi impor tidak melebihi 1.000 barang dalam satu tahun kalender.

  • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk (Benyelengara Bose Yang Titunjuk) pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak tidak dapat ditunda. Sebelumnya, hal ini dapat ditunda hingga 60 hari.

  • Ekspor barang dapat dikenakan bea keluar.

  • Ketentuan ekspor barang yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan ini tidak akan diberlakukan setelah satu tahun sejak berlakunya Peraturan ini.

Peraturan Menteri Keuangan no. 111 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2023 No. 96 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023.

Pedoman praktis untuk revaluasi bea cukai

Peraturan DJBC No. tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Revisi Kepabeanan. Diterbitkan 18/BC/2023. Itu adalah Peraturan DJBC no. 25/BC/2019 mencabut peraturan yang baru saja diubah.

DJBC dapat meninjau dokumen impor/ekspor. Seperti peraturan sebelumnya, peraturan ini mengatur tata cara peninjauan kembali. Namun, ada aturan baru yang penting terkait dengan:

  • Pemberitahuan impor dan/atau ekspor yang diterbitkan lebih dari 30 hari dapat direvisi dalam waktu dua tahun setelah tanggal pendaftarannya;

  • Prosedur pemeriksaan ulang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi dan penjaminan mutu (pemantauan dan penjaminan mutu merupakan prosedur baru); Dan

  • Pemeriksaan ulang tidak boleh lebih dari 15 hari dan hanya dilakukan satu kali saja.

READ  Proyek ATSEA-2: Indonesia mendukung KKP yang mendukung kelestarian laut

Pembatasan ini berlaku mulai 21 Oktober 2023.

Organisasi Sektor Industri

Pada tanggal 25 September 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Salah satu bidang yang diatur adalah impor barang.

Pemerintah kini bertujuan untuk mempermudah impor bagi dunia usaha dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (Nomore Hindu Perusaatau NIB) sebagai Nomor Pengenal Importir Umum (Angga penganal penting, atau API-U), akan mencegah gangguan perekonomian nasional sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri. Impor barang tidak hanya dilakukan oleh perusahaan komersil, NIB efektif berperan sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (Angga penganal impor-protesanatau API-P) tetapi oleh badan usaha yang menggunakan NIB-nya sebagai API-U.

Sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya, tujuan perubahan tersebut adalah untuk memudahkan pemegang API-U dalam melakukan impor produk. Sehubungan dengan itu, perubahan tersebut menyebutkan bahwa impor barang dapat dilakukan oleh pemegang ABI-U kecuali yang dilakukan oleh pemegang ABI-B. Namun demikian, pemegang ABI-U masih dibatasi untuk mengimpor barang tertentu yang ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.

Amandemen tersebut memperbolehkan pemasok barang yang telah memperoleh API-U untuk mengimpor barang untuk industri kecil dan menengah dalam hal industri tersebut tidak dapat menyelesaikan impornya secara mandiri.

Selain itu, amandemen tersebut juga memungkinkan perusahaan industri untuk mengimpor barang untuk tujuan pelengkap, pengujian pasar atau layanan purna jual, dengan tujuan untuk mendorong investasi. Inisiatif baru ini tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.

Peraturan Pemerintah No. 46 mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.