berita
Memungkinkan
25 Juni 2024
“Buku peraturan” untuk aspek teknis dan operasional Pasal 6 Perjanjian Paris, yang memfasilitasi partisipasi negara-negara dalam proyek-proyek yang mengurangi emisi gas rumah kaca dan penjualan kredit karbon terkait ke negara lain, diharapkan akan diselesaikan pada COP 29 di tahun 2017. Baku tahun ini. November. Potensi perubahan yang dibuat oleh buku peraturan ini dapat berdampak pada banyak bidang, termasuk proyek memasak bersih.
Perjanjian Paris, yang diadopsi oleh 196 negara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB pada tahun 2015, merupakan perjanjian internasional penting yang menciptakan kerangka kerja global untuk memerangi perubahan iklim. Pasal 6 Perjanjian Paris, yang mengatur pengembangan dan penggunaan pasar karbon untuk memberi insentif kepada negara-negara agar memperdagangkan kredit karbon yang dihasilkan dari pengurangan atau mitigasi gas rumah kaca (GRK), dirancang untuk memungkinkan kerja sama internasional antar negara guna mencapai pengurangan emisi nasional. Diperlukan tujuan untuk membatasi pemanasan global sekaligus meluncurkan dukungan finansial bagi negara-negara berkembang melalui perdagangan kredit karbon.
Mekanisme perdagangan karbon
Berdasarkan Pasal 6, negara-negara dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek yang mengurangi emisi gas rumah kaca (seperti reboisasi atau peralihan ke energi terbarukan) dan menjual kredit karbon terkait ke negara lain. Pengaturan ini membantu negara tuan rumah membiayai inisiatif iklimnya sekaligus memungkinkan negara penerima mencapai tujuan iklimnya.
Secara umum, perusahaan yang melaksanakan proyek pengurangan emisi yang disetujui pemerintah di satu negara (negara tuan rumah) dapat menjual kredit yang terkait dengan pengurangan tersebut kepada perusahaan di negara lain (negara penerima). Hal ini berarti bahwa negara tuan rumah yang menerima investasi, misalnya, dalam memulihkan hutan atau beralih dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil ke energi terbarukan, dapat mentransfer atau menjual kelebihan kredit karbon yang terkait dengan upaya pengurangan emisi tersebut kepada negara penerima, yang memerlukan investasi tersebut. Kredit untuk mencapai tujuan iklim mereka, sehingga meningkatkan dana tambahan untuk investasi tersebut dan menciptakan insentif bagi negara penerima untuk membantu negara tuan rumah memobilisasi sumber daya keuangan yang diperlukan untuk proyek pengurangan emisi tersebut.
Kerangka kerja dan tantangan
Meskipun kerangka praktis untuk menerapkan prinsip-prinsip Pasal 6 diadopsi pada COP 26, yang diadakan di Glasgow pada tahun 2021, “buku peraturan” yang terperinci masih dalam pengembangan, dengan kesepakatan diharapkan mengenai aspek teknis dan operasional dari buku peraturan Pasal 6 dicapai tahun ini pada sesi ke dua puluh sembilan Konferensi Para Pihak, yang dijadwalkan akan diadakan di Baku pada bulan November 2024.
Agar Pasal VI bisa efektif, ada tiga tantangan utama yang harus diatasi: (1) memastikan bahwa pengurangan emisi tidak dihitung dua kali, yaitu oleh negara tuan rumah dan negara penerima; (2) Memastikan bahwa pengurangan emisi dapat diverifikasi, diukur secara andal, dan dapat disertifikasi; dan (3) mengembangkan lembaga sertifikasi akuntansi yang dapat menerapkan standar yang berlaku pada pasar karbon sukarela secara konsisten dan terstandar.
Istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Pasal 6
Di bawah ini adalah daftar istilah-istilah penting yang digunakan dalam Buku Peraturan Peraturan 6.
Kontribusi yang ditentukan secara nasional Rencana aksi iklim nasional yang disiapkan oleh masing-masing negara penandatangan Perjanjian Paris. Perjanjian ini menetapkan target/langkah-langkah mitigasi pengurangan emisi gas rumah kaca yang ingin diadopsi oleh suatu negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim di negaranya. NDC harus diperbarui dan diserahkan ke sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) setiap lima tahun.
Hasil pengenceran Pengurangan emisi GRK diukur dalam metrik ton setara CO2 (ton setara CO2) yang diperhitungkan dalam pencapaian NDC suatu negara. Istilah “konsekuensi mitigasi” digunakan dalam buku peraturan Pasal 6 untuk merujuk pada sebagian besar bentuk kredit karbon internasional.
Hasil mitigasi disebarkan secara internasional Hasil mitigasi yang dapat diperdagangkan yang telah diumumkan oleh suatu negara (yaitu negara tuan rumah) untuk digunakan dalam memenuhi kontribusi nasional negara lain dan/atau untuk mencapai tujuan mitigasi internasional lainnya. Hasil mitigasi yang ditransfer secara internasional (ITMOs) harus nyata, terbukti dan bersifat inkremental dan dapat diperdagangkan secara bilateral antar negara berdasarkan mekanisme Pasal 6.2 atau melalui mekanisme pusat berdasarkan Pasal 6.4, di bawah pengawasan badan pengawas Pasal 6.4. Penyesuaian terkait akan diterapkan pada transfer pertama semua ITMO.
Pasal 6.4 Pengurangan Emisi Kredit karbon yang dapat diperdagangkan dengan syarat tertentu yang ditentukan dalam mekanisme Pasal 6.4. Dua bentuk kredit karbon dapat dicatat dan ditukar melalui mekanisme Pasal 6.4: (1) hasil mitigasi, Pasal 6.4 Pengurangan Emisi (A6.4ER), yang pada dasarnya merupakan ITMO namun diperdagangkan berdasarkan Pasal 6.4 dan tunduk pada penerapan penyesuaian terkait , dan (2) Kontribusi mitigasi A6.4ER, yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca yang tidak boleh digunakan untuk mencapai hasil yang ditetapkan secara nasional dan/atau untuk tujuan mitigasi internasional lainnya namun dapat digunakan, antara lain, untuk tujuan berbasis hasil. pembiayaan iklim, atau skema penetapan harga mitigasi dalam negeri, Atau tindakan berdasarkan harga dalam negeri dengan tujuan berkontribusi dalam mengurangi tingkat emisi di negara tuan rumah. Negara tuan rumah tidak mempunyai kewajiban untuk menerapkan penyesuaian serupa terhadap kontribusi mitigasi A6.4ER.
Amandemen yang sesuai Persyaratan pembukuan nasional yang dirancang untuk mencegah penghitungan ganda pengurangan emisi gas rumah kaca, yaitu untuk memastikan bahwa pengurangan emisi tidak dihitung dua kali. Penyesuaian serupa harus diterapkan pada transfer pertama ITMO yang diperdagangkan berdasarkan mekanisme Pasal 6.2 atau berdasarkan mekanisme Pasal 6.4 (penyesuaian terkait tidak diperlukan untuk transfer kontribusi mitigasi A6.4ER). Negara tuan rumah ITMO yang mentransfer harus mencatat pengurangan kredit pengurangan emisi dalam NDC-nya, sedangkan negara penerima ITMO harus mencatat peningkatan kredit pengurangan emisi yang setara pada tingkat target emisi NDC.
Pasal 6 Mekanisme
Buku peraturan Pasal 6 menetapkan kerangka mekanis untuk pasar bilateral kredit karbon berdasarkan Pasal 6.2, pasar sentral untuk kredit karbon berdasarkan Pasal 6.4, dan mekanisme dukungan sukarela berdasarkan Pasal 6.8.
Pasal 6.2 Hal ini memungkinkan perdagangan bilateral ITMO antar negara. Sesuai dengan penerapan penyesuaian terkait, negara mana pun yang tidak dapat memenuhi target pengurangan NDC-nya dapat mencapai kesepakatan dengan negara lain atau negara-negara yang pengurangan emisinya melebihi target pengurangan NDC mereka, sehingga negara penerima dapat menerapkan pedoman kontribusi ITMO yang diidentifikasi secara nasional untuk mencapai tujuannya. Target pengurangan Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC). Kerangka kerja Pasal 6.2 memberikan fleksibilitas kepada negara-negara untuk merancang struktur dan aturan khusus untuk melaksanakan kegiatan/proyek pengurangan emisi yang akan terlibat dalam menghasilkan hasil mitigasi dan pengaturan perizinan dan pengalihan ITMO, dengan ketentuan bahwa aturan tersebut konsisten dengan panduan Pasal 6.2. seperti membuat registrasi internasional untuk mencatat tindakan terkait ITMO, menerbitkan perizinan data, memantau dan memverifikasi proyek pengurangan emisi, menerapkan penyesuaian terkait, dan mematuhi persyaratan pelaporan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim.
Pasal 6.4 Membangun mekanisme pencatatan kredit karbon multilateral internasional (disebut sebagai Mekanisme Pencatatan Kredit Karbon Perjanjian Paris) untuk memvalidasi, memverifikasi dan menerbitkan kredit karbon. Mekanisme akreditasi Perjanjian Paris akan diawasi oleh Badan Pengawas Pasal 6.4, yang bertugas mengembangkan dan mengawasi persyaratan dan proses yang diperlukan untuk mengoperasionalkan mekanisme Pasal 6.4, termasuk mengembangkan dan/atau mengadopsi metodologi, mendaftarkan kegiatan, mengakreditasi badan verifikasi pihak ketiga, dan mengelola registri mekanisme. Ketika sudah beroperasi, mekanisme akreditasi Perjanjian Paris akan memungkinkan negara/entitas publik dan entitas sektor swasta untuk mengembangkan dan membiayai kegiatan mitigasi perubahan iklim yang menghasilkan A6.4ER. A6.4ER yang diperdagangkan berdasarkan mekanisme Pasal 6.4 dapat digunakan tidak hanya untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi namun juga untuk pendanaan iklim berbasis hasil, skema penetapan harga mitigasi domestik, atau tindakan berbasis harga domestik dengan tujuan berkontribusi pada penurunan tingkat emisi.
Pasal 6.8 Mendukung pendekatan non-pasar terhadap mitigasi perubahan iklim, termasuk dengan memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta dan organisasi masyarakat sipil melalui transfer teknologi, peningkatan kapasitas, atau bantuan keuangan.
Pasar karbon sukarela
Berbeda dengan mekanisme Pasal 6, pasar sukarela tidak melibatkan pengawasan atau keterlibatan langsung pemerintah. Seperti namanya, ini bersifat sukarela dan tunduk pada standar khusus dan independen. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi target emisinya dapat membeli kredit penggantian kerugian karbon dari proyek ramah lingkungan yang mengurangi atau menghilangkan emisi karbon dan diberi insentif berupa keuntungan finansial atau reputasi. Proyek biasanya menjual kredit karbonnya langsung ke badan swasta yang ditunjuk.
Dampak Pasal 6 terhadap proyek memasak bersih
Proyek memasak bersih, yang bertujuan untuk mengurangi emisi dari metode memasak tradisional di negara-negara berkembang dengan mengganti tungku masak yang menggunakan sumber bahan bakar memasak yang kotor, seperti kayu bakar, arang, dan minyak tanah, dengan tungku masak bersih, dapat memainkan peran penting dalam lanskap mitigasi perubahan iklim mengingat sejauh mana metode memasak tradisional ini telah menyebar di negara-negara berkembang, khususnya di Afrika. Proyek memasak bersih yang dikembangkan oleh sektor swasta juga dapat menghasilkan kredit karbon dengan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan selama proses memasak normal menggunakan sumber bahan bakar kotor. Kredit ini saat ini diperdagangkan di pasar karbon sukarela dan tidak berdasarkan Pasal 6.
Melalui proses verifikasi, pencatatan dan verifikasi, pengurangan emisi yang dihasilkan dari proyek memasak bersih ini disertifikasi sebagai kredit karbon menurut Standar Karbon, dilacak dalam daftar yang dikelola oleh Standar Karbon ini, dan diperdagangkan di pasar karbon sukarela. Standar Emas saat ini menjadi standar karbon pilihan untuk aktivitas memasak bersih.
Meskipun proyek-proyek tersebut saat ini beroperasi di pasar karbon sukarela, masih harus dilihat apakah kredit karbon ini akan “dinasionalisasi” sebagai unit pengurangan emisi yang terkait langsung dengan NDC dan dengan demikian akan tunduk pada penyesuaian terhadap target pengurangan emisi nasional atau sebaliknya harus dilakukan. diperlakukan sebagai unit pengurangan emisi. Emisi yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam NDC dan/atau tujuan mitigasi internasional lainnya namun tetap berkontribusi terhadap penurunan tingkat emisi, yang dikenal sebagai kontribusi mitigasi.
Jika, sebagai akibat dari penerapan undang-undang nasional Pasal 6, pengurangan emisi yang dihasilkan dari proyek-proyek ini secara hukum diharuskan untuk diperhitungkan dalam target pengurangan emisi NDC di negara-negara di mana proyek-proyek tersebut berada, maka kredit karbon yang sebelumnya diperdagangkan hanya dalam bentuk kontribusi sukarela akan menjadi tidak relevan. akan dimasukkan ke pasar. Karbon berada dalam cakupan Pasal 6 dan akan tunduk pada izin sebagai ITMO yang diperdagangkan berdasarkan mekanisme Pasal 6.2 atau Pasal 6.4 dan, oleh karena itu, tunduk pada amandemen terkait.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Gold Standard telah mengumumkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk memperkenalkan persyaratan baru untuk melacak kredit karbon yang diizinkan oleh negara tuan rumah untuk digunakan sebagai ITMO, termasuk dengan mengubah daftarnya untuk mengidentifikasi kapan amandemen telah diterapkan sehubungan dengan hal tersebut. kredit karbon tersebut. Namun, karena sebagian besar negara yang banyak menerapkan proyek memasak ramah lingkungan masih dalam tahap awal mengembangkan undang-undang nasional untuk menerapkan Pasal 6, masih harus dilihat apakah negara-negara tuan rumah akan memerlukan penyesuaian yang sesuai untuk diterapkan pada semua kredit karbon yang dihasilkan dari memasak ramah lingkungan. proyek memasak di negara mereka atau apakah kredit karbon yang dihasilkan dari proyek memasak ramah lingkungan yang dikembangkan oleh sektor swasta akan dianggap sebagai kontribusi mitigasi dan oleh karena itu tidak memerlukan penyesuaian apa pun.
Mengacu kepada Memungkinkan >>
“Pemikir. Fanatik internet. Penggemar zombie. Komunikator total. Spesialis budaya pop yang bangga.”
More Stories
Republik Rhode Island mempersiapkan 15 pekerja kesehatan untuk misi kemanusiaan di Gaza
Megawati Indonesia mengirimkan pesan dukungan kepada Kamala Harris dalam pemilihan presiden AS
Eropa mengaktifkan latihan Pitch Black 2024