POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Para pekerja memprotes undang-undang ketenagakerjaan Indonesia pada unjuk rasa May Day

Para pekerja memprotes undang-undang ketenagakerjaan Indonesia pada unjuk rasa May Day

Jakarta, Indonesia (AP) – Pekerja di Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional pada hari Sabtu dengan parade yang jauh lebih sedikit daripada yang hadir karena pembatasan virus korona, tetapi ribuan masih mengungkapkan kemarahan pada undang-undang baru yang mereka katakan merugikan hak dan kesejahteraan mereka.

Sekitar 50.000 pekerja dari 3.000 perusahaan dan pabrik diharapkan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi May Day di 200 kota dan wilayah di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kata Saeed Iqbal, presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia.

Namun, kata Iqbal, sebagian besar gathering dilakukan di luar pabrik atau kompleks perusahaan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pemimpin protes Renato Reyes mengatakan bahwa di ibukota Filipina, di mana penguncian diperpanjang selama sebulan karena virus Corona selama dua minggu di tengah peningkatan yang mengkhawatirkan, polisi mencegah ratusan pekerja yang tergabung dalam kelompok sayap kiri untuk mengorganisir demonstrasi May Day di alun-alun.

Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak berwenang di ibu kota, Jakarta, pusat epidemi nasional, telah memperingatkan kelompok pekerja agar tidak mematuhi jarak sosial dan tindakan lain, yang akan mengurangi massa secara signifikan.

Yunus mengatakan: “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan selama pawai May Day,” menambahkan bahwa lebih dari 6.300 personel polisi telah dikerahkan untuk mengamankan ibu kota.

Ratusan pekerja berkumpul di dekat Monas karena adanya UU Cipta Kerja yang baru, mengibarkan bendera warna-warni kelompok pekerja dan plakat tuntutan. Yang lain menempatkan patung kuburan di jalan untuk melambangkan masa depan mereka yang putus asa dan tidak pasti di bawah undang-undang baru.

“Undang-undang penciptaan lapangan kerja telah mengubur harapan kami untuk masa depan yang lebih baik,” kata Reiden Hatem Aziz, salah satu penyelenggara.

READ  Kemenparekraf Tingkatkan Partisipasi Publik dan Media untuk Promosikan Event Business di Yogyakarta

Mereka kemudian berbaris ke Mahkamah Konstitusi dan mendekati kompleks istana presiden untuk menuntut pencabutan undang-undang tersebut.

Para pengunjuk rasa mengatakan undang-undang tersebut akan merugikan pekerja dengan mengurangi uang pesangon, menghapus pembatasan tenaga kerja manual untuk pekerja asing, meningkatkan penggunaan outsourcing, dan mengubah gaji bulanan menjadi upah per jam.

Presiden Joko Widodo menandatangani undang-undang tersebut pada bulan November meskipun ada protes berhari-hari di beberapa kota di Indonesia yang berubah menjadi kekerasan beberapa minggu lalu.

Undang-undang tersebut mengubah 77 undang-undang sebelumnya dan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sebagai bagian dari upaya pemerintahan Widodo untuk menarik lebih banyak investasi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan puluhan organisasi lainnya telah mengajukan gugatan hukum terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

“Situasi sulit dapat menyebabkan lebih banyak pemogokan dan protes tahun ini,” kata Iqbal.