Pantai-pantai di Bali dianggap memusuhi penyu yang suka bertelur akibat campur tangan manusia di pantai.
“Ada beberapa intervensi manusia untuk mencegah penyu yang sebelumnya bertelur tidak lagi bertelur. Contoh paling mudah yang bisa kita temukan di sini adalah pemecah gelombang,” kata Radon Agas Pudi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Kamis, 20 Januari, di Pantai Mertosari, Kota Sentosa Denpasar.
Selain keberadaan pemecah gelombang, juga berkontribusi pada pemanfaatan pantai untuk pariwisata, seperti klub pantai. Penyu laut Harus enggan bertelur. Klub pantai biasanya menggunakan lampu sorot ke arah laut, yang mendorong mereka menjauh.
“Jika ada lampu sorot ke arah laut, penyu tidak akan bertelur. Kemudian suara keras sampai malam. Ingat, penyu bertelur di malam hari,” jelas Sentosa.
Sentosa meminta pemerintah daerah Bali membuat aturan khusus terkait pemanfaatan pantai di pulau itu agar penyu bisa bertelur dengan nyaman. Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk mengirim Bali kembali ke pulau surga pemijahan penyu yang pernah ada.
“Mungkin kita harus berbagi, karena tidak mungkin semuanya dibiarkan tanpa aktivitas. Mungkin ada pengaturan di pantai di mana manusia bisa berjalan dan hewan bisa bertelur. Lebih jelasnya nanti,” katanya.
Sementara itu, setelah kawasan sepi kedatangan turis di Gulf Coast, pihaknya kini menemukan penyu yang bertelur lebih banyak. COVID-19 Sebaran Internasional. Sejauh ini empat penyu telah ditemukan.
“Aktivitas manusia di Pantai Teluk telah sangat berkurang. Faktanya, yang utama adalah bahwa dengan lebih sedikit aktivitas manusia, lebih banyak penyu bertelur.” dia berkata.
Berdasarkan teori ini, predator terbesar penyu adalah manusia, diikuti oleh hewan lain di darat dan di laut. Manusia harus berhenti berburu penyu karena hanya 1 sampai 2 persen dari telur anak ayam yang matang.
“Jumlahnya sangat kecil. Bahkan, beberapa literatur menunjukkan bahwa maksimal lima tukik akan bertelur lima. Semakin banyak penyu yang dilepas ke laut semakin bagus,” ujarnya.
Semua jenis penyu di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tentang Perlindungan Flora dan Fauna dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hutan. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Karena dilindungi undang-undang, segala bentuk perdagangan penyu dilarang, baik hidup, mati, maupun bagian tubuhnya. Menurut UU No. 5 Tahun 1990 yang mengatur tentang perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pedagang penyu bisa diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Menurut International Union for Conservation of Nature, penyu sisik dan penyu belimbing terancam punah. Sementara itu, penyu hijau, penyu lutung dan penyu tempayan terancam punah.
Ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species menyatakan bahwa semua jenis penyu termasuk dalam Appendix I, dan akibatnya semua jenis penyu dilarang untuk diperdagangkan.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi