Jakarta. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada Sabtu mengeluarkan bantahan sebagai tanggapan atas tuduhan pejabat antikorupsi bahwa pihaknya telah menyelewengkan miliaran rupee dari tersangka korupsi Saihrul Yasin Limbaugh. .
Saihrul, yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatan menteri pertanian, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis atas tuduhan memeras uang dari pejabat kementerian pertanian untuk promosi jabatan. Patut dicatat, Syahrul merupakan anggota senior Nasdem.
Dalam jumpa pers keesokan harinya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwada mengatakan, “Siyahrul memerintahkan transfer senilai miliaran rupee digunakan untuk kepentingan Nasdem”.
Bendahara Utama Nasdem Ahmad Sahroni bereaksi keras atas tuduhan tersebut dan mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap KPK jika laporan tersebut tidak dicabut.
“Baru tadi malam, [Alexander] Tersangka korupsi Saihrul Yassin Limbo menuduh ada transfer dana ke Nastem, dan saya selaku bendahara memastikan tidak ada transfer tersebut,” kata Sahroni saat konferensi pers di Nastem Tower, Jakarta.
Sahroni menjelaskan, dirinya telah mendalami rekening Nastem untuk mencari dugaan transfer miliaran rupee yang dilakukan Syahrul, namun tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. Ia juga mencatat, setoran terakhir Syahrul sebesar Rp 20 juta, merupakan sumbangan untuk membantu korban bencana.
Sahroni khawatir tudingan itu bisa merugikan Nastem, apalagi menjelang pemilu presiden dan legislatif tahun depan.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pernyataan Alex Marwada yang menuduh kami sebagai pihak korup,” ujarnya.
Syahrul merupakan menteri Nastem kedua yang menghadapi dakwaan korupsi setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Blade ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Mei lalu atas tuduhan suap terkait proyek infrastruktur internet pemerintah.
Tag: Kata Kunci:
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi