TEMPO.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan seorang selebriti permen dinar Sebagai tersangka dalam film porno itu, dia menggelar aksi unjuk rasa hanya mengenakan bikini dan mengunggah aksinya di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, “Kami telah menetapkan DC sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36.” Aziz Andreansya di kantornya, Kamis, 5 Agustus.
Disc jockey, Aziz menjelaskan, menghadapi tuntutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk ahli. Tidak hanya saudara perempuan DC, tetapi saksi juga hadir di tempat kejadian. Ada juga yang ahli di bidang disiplin, budaya dan banyak bidang lainnya,” imbuhnya.
Dalam video yang diunggah ke akun media sosial pribadinya pada Rabu, ia mengecam pembatasan lalu lintas publik atau perluasan PPKM. Dia mengenakan bikini dua potong merah di sisi jalan.
Saat video ini menjadi viral di media sosial, The polisi Jalan menangkap Dinar Candy di rumah temannya di Padmavati, Jakarta Selatan pada Rabu malam. Adik Dinar, yang merekam aksi protes, juga ditangkap dan ditetapkan sebagai saksi.
Melangkah: Pakar Hukum: Dinar Candy Tampilkan Pornografi di Depan Umum
M. Julnis Farmansia
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi