Jakarta (ANTARA) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan pedoman hewan kurban (Kurban) penyakit mulut dan kuku (PMK) 1443 H/2022 masih dalam proses penyusunan bersama para ahli.
“MUI sedang gencar-gencarnya berdiskusi untuk mengantisipasi PMK pada ternak dan persiapan Qurban 1443H,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Azorun Niamh Sholay dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sholay mencatat, banyak pihak yang akan dilibatkan dalam penyusunan pedoman tersebut, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian, yang akan digelar di kantor MUI Jakarta.
Setelah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukan tersebut, Komisi Fatwa akan mengadakan rapat khusus untuk menyusun dan membahas pedoman dalam bentuk fatwa atau khususnya pedoman Komisi Fatwa MUI.
Sholay mencatat, fatwa Al-Qur’an untuk Idul Adha 2022 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena tahun ini Al-Qur’an membutuhkan penjelasan lengkap tentang dampak, upaya, dan langkah-langkah mitigasinya.
“Untuk itu, MUI meminta dan meminta penjelasan ahli dari IPP dan Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Berita Terkait: Legislator telah menyerukan pemeriksaan lebih dekat terhadap hewan kurban
Sementara itu, Denny Vidaya Lukman, anggota Komisi Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan Terisolasi Kementerian Pertanian, mencatat virus PMK tidak berdampak pada kesehatan manusia.
Permintaan pemerintah adalah untuk sepenuhnya mencegah pencemaran lingkungan dan penyebaran virus PMK ke ternak lain dan non-ternak.
Namun, Lukman mengatakan PMK merupakan masalah serius bagi hewan. Virus PMK tidak menimbulkan risiko bagi kehidupan manusia, tetapi penanganan daging hewan yang terinfeksi yang tidak tepat dapat mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit ke ternak lain.
“Kami prihatin dengan pencemaran lingkungan, yang pada akhirnya mempengaruhi hewan lain dan merusak ekosistem,” katanya.
Lukman berharap MUI dapat mengingatkan masyarakat untuk menyembelih hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat penyembelihan yang diizinkan oleh pemerintah setempat. Virus PMK untuk hewan mangsa.
“Kami menghimbau kepada MUI untuk mengingatkan masyarakat agar meningkatkan porsi toko daging dan tempat-tempat yang memiliki izin resmi selama Idul Adha, dan melakukannya hanya pada hari-H untuk mengurangi risiko penyebaran,” pungkasnya.
Berita Terkait: Vaksin PMK akan siap sebelum Agustus: Menteri
Berita Terkait: Pada 22 Mei, Kementerian Pertanian telah mengkonfirmasi 16 provinsi yang terkena PMK
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi