POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Mesir mengenakan pajak pada bintang media sosial – Sains & Teknologi

Mesir mengenakan pajak pada bintang media sosial – Sains & Teknologi

Mesir mengatakan akan mengenakan pajak kepada pembuat konten media sosial dalam proses untuk meningkatkan pendapatan karena lebih banyak warga mencari platform online untuk mencari nafkah.

Otoritas pajak mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu bahwa YouTuber dan blogger yang berpenghasilan lebih dari 500.000 pound ($ 32.000) setahun akan dikenakan pajak.

Mesir, negara Arab terpadat, dengan populasi lebih dari 100 juta, telah mencapai tingkat penetrasi internet 60 persen, menurut angka resmi.

Media sosial dipenuhi dengan komentar setelah langkah pajak.

“Penjual sayuran miskin dikenai pajak, jadi kita juga bisa mengenakan pajak pada orang kaya,” tulis seorang Mesir di Twitter.

Tetapi yang lain mengatakan keputusan terbaru akan mendorong pembuat konten keluar dari negara itu.

“Jika pemerintah ingin mengenakan pajak kepada YouTuber, mereka setidaknya harus memberi kami internet yang lebih baik dan menyingkirkan paket gigabyte terbatas sepenuhnya,” kata seorang pengguna di Twitter.

Mohamed El-Gayyar, seorang pejabat senior di otoritas pajak, mencoba menenangkan reaksi pada hari Minggu.

“Siapa pun yang mendapat untung di Mesir harus dikenakan pajak yang adil, terlepas dari bidang pekerjaannya,” katanya di televisi publik.

Dalam sebuah wawancara Sabtu malam di televisi swasta, pejabat pajak lainnya, Mohamed Kishk, mengatakan bahwa mereka yang tidak mematuhi keputusan baru dapat ditemukan melanggar undang-undang penghindaran pajak yang membawa hukuman hingga lima tahun penjara.

Presenter TV pro-negara Amr Adib mempertanyakan proses peningkatan pendapatan.

“Ada berapa banyak blogger sebenarnya?” kata penyiar berbunga-bunga, yang secara rutin disebut oleh Presiden Abdel Fattah el-Sisi secara langsung.

“Menteri keuangan tahu betul bahwa ada jutaan orang yang tidak membayar pajak secara adil. Mereka menghindarinya,” katanya.

READ  Cross Hotels & Resorts mengantarkan era kemewahan baru di Seminyak, Bali

Sejak 2018, pihak berwenang telah menempatkan pengguna media sosial dengan lebih dari 5.000 pengikut di bawah pengawasan. Mereka dapat dituntut karena menyebarkan “berita palsu”.