POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Mereka yang menyebarkan penipuan pemilu dapat menghadapi tindakan hukum: Pemerintah

Mereka yang menyebarkan penipuan pemilu dapat menghadapi tindakan hukum: Pemerintah

JAKARTA (ANTARA) – Masyarakat yang kedapatan menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024 akan menghadapi tindakan hukum jika konten yang disebarkannya dianggap menimbulkan keresahan, kata Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami tidak akan mentolerir hoaks yang menimbulkan perdamaian. Ada banyak (kasus seperti itu) pada tahun 2019 (pemilu sebelumnya) dan kami telah mengambil tindakan tegas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informasi Kementerian Samuel Aprijani Bangerappan, Jumat.

Kementerian akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (BOLRI) untuk menangani hoaks sepanjang tahapan pemilu dan konten-konten yang dapat menimbulkan polarisasi atau konflik di masyarakat.

Ia menegaskan, jika ditemukan hoaks yang bertujuan memecah belah masyarakat, maka pemerintah dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang membuat dan menyebarkannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan yang mengatur penindakan terhadap kasus penyebaran berita palsu ini menyatakan bahwa pelakunya dapat menghadapi hukuman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar (sekitar US$62.935).

Kementerian telah merumuskan tiga strategi untuk mengatasi kecurangan pemilu dan menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan nyaman bagi semua orang.

Strategi pertama adalah menggencarkan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya hoaks. Kementerian telah berkolaborasi dengan platform digital untuk memerangi penyebaran hoaks.

Masyarakat dapat mengecek apakah suatu informasi hoax atau tidak dengan mengunjungi website tersebut komin.fo/inihoaks.

Strategi kedua adalah melakukan patroli internet secara rutin untuk mencegah penyebaran konten negatif.

Sedangkan strategi ketiga, Kementerian menyediakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap hoaks terkait pemilu 2024, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan ruang digital.

READ  Indonesia G20 memobilisasi untuk mengatasi masalah pajak yang sulit - Persyaratan

Dapat digunakan oleh siapa saja yang ingin mengadu terhadap konten-konten negatif di ruang digital, termasuk hoax aduankonten.id situs web untuk melakukannya.

Berita Terkait: Literasi Digital Kunci Antisipasi Kecurangan di Tahun Pemilu: MPR

Berita terkait: VP mengatakan media massa harus bertindak sebagai jembatan informasi kepada masyarakat