POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Menteri mengatakan pemerintah belum menerima rancangan resmi RUU Penyiaran

Tempo.co, JakartaMenteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Chettyadi mengatakan rancangan undang-undang tersebut belum sampai ke pemerintah. RUU Penyiaran Dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masyarakat menyoroti RUU tersebut karena beberapa ketentuan dalam RUU tersebut akan menghambat kebebasan pers di Indonesia.

“Sampai saat ini pemerintah belum menerima rancangan resmi RUU Penyiaran,” kata Budi Ari dalam konferensi pers online, Jumat, 24 Mei 2024. Budi mengatakan, baik kementeriannya maupun Sekretariat Negara belum menerima draf tersebut. UU Penyiaran Tahun 2002 No. Amandemen 32

Oleh karena itu, Budi Ari mengatakan pemerintah belum bisa mengomentari wacana RUU Penyiaran terbaru saat ini. Dia mengatakan pemerintah akan menunggu. Meski demikian, Budi Ari mengaku sudah mengetahui adanya pasal-pasal kontroversial dalam RUU tersebut. Menurutnya, draf tersebut belum final.

“(RUU) itu belum resmi, belum ada di tangan kita. Kami hanya mendapatkan versi WhatsApp dan drafnya belum resmi ada di meja kami. “Karena belum ada rancangan resminya, kami hanya mendapat versi WhatsApp, versi samar-samar,” katanya seraya menambahkan bahwa pemerintah berupaya untuk mematuhi prinsip kebebasan pers dan berekspresi.

Sekian dari kami mengenai UU Penyiaran, kata Menkeu.

Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikabarkan dikritik karena memuat pasal yang mengancam kebebasan pers. Tagihan siaran diterima oleh Tempo Terdiri dari 14 bab dengan total 149 artikel. Sejumlah pasal juga menghambat kebebasan pers di Indonesia, seperti larangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif.

Sultan Abdurrahman

Seleksi Guru: KTT WWF di Bali Meluncurkan Pusat Khusus Ketahanan Air dan Iklim di Asia Pasifik

klik disini melakukan mendapatkan Update berita terkini Tempo di Google News