Tempo.co., Jakarta – Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fouzia diharuskan membayar THR atau yang disebut tunjangan keagamaan kepada perusahaan Tunjangan Idul Fitri Idul Fitri datang setidaknya tujuh hari atau seminggu sebelum 2022, pada awal Mei.
“THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan yang belum dibayar, harus dibayar,” kata Ida dalam konferensi pers, Jumat, 8 April.
Ida mengingatkan, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk menurunkan tarif THR pada 2020-2021 di tengah wabah COVID-19 yang berlarut-larut. “Tahun ini, THR Diharapkan bisa dibayar lunas sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pengobatan dan vaksinasi COVID-19 menunjukkan kembali normalnya fungsi sosial. Oleh karena itu, perusahaan harus memenuhi kewajibannya.
Kementerian Sumber Daya Manusia juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan pembayaran Idul Fitri. Hambatan PP no. Diatur 36/2021.
“Ada pembatasan administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penangguhan sebagian atau seluruh produk dan penangguhan kegiatan usaha,” kata Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. .
Melangkah: Surat Perintah Bersama Libur Bersama Idul Fitri 2022 telah diterbitkan
Moody Yuvandisya
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi