POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Mendagri: Majikan Wajib Bayar Tunjangan Idul Fitri Penuh H-7

Mendagri: Majikan Wajib Bayar Tunjangan Idul Fitri Penuh H-7

Tempo.co., JakartaMenteri Sumber Daya Manusia Ida Fouzia diharuskan membayar THR atau yang disebut tunjangan keagamaan kepada perusahaan Tunjangan Idul Fitri Idul Fitri datang setidaknya tujuh hari atau seminggu sebelum 2022, pada awal Mei.

“THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan yang belum dibayar, harus dibayar,” kata Ida dalam konferensi pers, Jumat, 8 April.

Ida mengingatkan, pemerintah mengizinkan perusahaan untuk menurunkan tarif THR pada 2020-2021 di tengah wabah COVID-19 yang berlarut-larut. “Tahun ini, THR Diharapkan bisa dibayar lunas sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengobatan dan vaksinasi COVID-19 menunjukkan kembali normalnya fungsi sosial. Oleh karena itu, perusahaan harus memenuhi kewajibannya.

Kementerian Sumber Daya Manusia juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan pembayaran Idul Fitri. Hambatan PP no. Diatur 36/2021.

“Ada pembatasan administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penangguhan sebagian atau seluruh produk dan penangguhan kegiatan usaha,” kata Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. .

Melangkah: Surat Perintah Bersama Libur Bersama Idul Fitri 2022 telah diterbitkan

Moody Yuvandisya