Saya membuat Andy Arsana (Jakarta Post)
Premium
யோக்கியகர்த்தா
Selasa, 21 Desember 2021
Reuters melaporkan (1 Desember) bahwa China telah meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan sumber daya alam di wilayah maritim dekat provinsi Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau. Jelas, kedua negara sangat percaya bahwa wilayah maritim yang relevan termasuk dalam yurisdiksi masing-masing.
Mari kita pahami mengapa Indonesia dan Cina menghubungkan wilayah laut di sekitar Kepulauan Nattuna satu sama lain. Kedua negara telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), peraturan universal yang paling banyak diterima tentang urusan maritim dan hukum maritim. UNCLOS disebut “Konstitusi Laut”. Oleh karena itu, masuk akal untuk memulai dari aturan di UNCLOS untuk menilai status hukum Indonesia dan China.
Setiap negara pantai berhak atas dasar/zona laut yang diukur dari pangkalan/pantainya. Zona tersebut adalah laut regional (12 mil laut), zona kontinu (24 NM), zona ekonomi eksklusif atau ZEE (200 NM) dan landas kontinen atau laut yang terbentang di luar 200 NM. Sesuai dengan aturan UNCLOS, negara pantai berhak atas wilayah laut yang luas dan ketika hak tersebut cukup untuk jarak antara negara tetangga, wilayah antara negara tetangga dapat dengan mudah tumpang tindih.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Rp 55.000 / bulan ke atas
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses khusus ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi