Jakarta, 23 Agustus (IANS) Menteri Sosial Indonesia Juliari Pattubara telah divonis oleh pengadilan korupsi Jakarta 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Pemerintah-19 yang bernilai jutaan dolar.
Hakim mengatakan mantan politisi Govit-19 dinyatakan bersalah melakukan “korupsi” setelah menerima suap 32,4 miliar rupee ($ 2,25 juta) sehubungan dengan pembelian pasokan untuk paket bantuan sosial.
Pengadilan memutuskan politisi bersalah karena mencampuri proses tender dan mendendanya 500 juta rupee dan memerintahkannya untuk membayar 14,5 miliar rupee dari dana penipuan yang digunakan untuk pengeluaran pribadi.
Dalam putusan yang disederhanakan, hakim mengatakan bahwa Juliari akan diskors dari jabatan publik selama empat tahun setelah dipenjara.
Juliari membantah melakukan kesalahan. Pengacaranya, Maktir Ismail, pada Senin menggambarkan hukuman itu satu tahun lebih lama dari tuntutan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada Desember lalu.
Saat itu, penyidik KPK menemukan lebih dari satu juta dolar dalam koper dan peti kemas lainnya, sehari sebelum mantan menteri itu menggantikan dirinya.
Presiden Joko Widodo bersumpah untuk memerangi korupsi pada tahun 2014 dan memenjarakan beberapa politisi terkemuka selama pemerintahannya karena korupsi, tetapi ada kekhawatiran bahwa pengaruh lembaga antikorupsi telah melemah.
Menurut Transparency International (TI), pengawas global, penurunan korupsi Indonesia turun tiga poin tahun lalu menjadi 102 dari 180 negara pada indeks anti-korupsi.
($ 1 = 14.410.000 rupee)
Kate Lamb menulis; Diedit oleh James Pearson dan Ed Davis
Standar kami: Kebijakan Yayasan Thomson Reuters.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi