POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Mantan Menteri Indonesia Kovit-19 telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan korupsi

Menteri Sosial Indonesia Juliari Pattubara berjalan ke foto yang diambil oleh Andara pada 6 Desember 2020, saat mengunjungi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Indonesia. Via Foto Andara / The Hobbit Mubarak / REUTERS

Jakarta, 23 Agustus (IANS) Menteri Sosial Indonesia Juliari Pattubara telah divonis oleh pengadilan korupsi Jakarta 12 tahun penjara dalam kasus korupsi Pemerintah-19 yang bernilai jutaan dolar.

Hakim mengatakan mantan politisi Govit-19 dinyatakan bersalah melakukan “korupsi” setelah menerima suap 32,4 miliar rupee ($ 2,25 juta) sehubungan dengan pembelian pasokan untuk paket bantuan sosial.

Pengadilan memutuskan politisi bersalah karena mencampuri proses tender dan mendendanya 500 juta rupee dan memerintahkannya untuk membayar 14,5 miliar rupee dari dana penipuan yang digunakan untuk pengeluaran pribadi.

Dalam putusan yang disederhanakan, hakim mengatakan bahwa Juliari akan diskors dari jabatan publik selama empat tahun setelah dipenjara.

Juliari membantah melakukan kesalahan. Pengacaranya, Maktir Ismail, pada Senin menggambarkan hukuman itu satu tahun lebih lama dari tuntutan penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada Desember lalu.

Saat itu, penyidik ​​KPK menemukan lebih dari satu juta dolar dalam koper dan peti kemas lainnya, sehari sebelum mantan menteri itu menggantikan dirinya.

Presiden Joko Widodo bersumpah untuk memerangi korupsi pada tahun 2014 dan memenjarakan beberapa politisi terkemuka selama pemerintahannya karena korupsi, tetapi ada kekhawatiran bahwa pengaruh lembaga antikorupsi telah melemah.

Menurut Transparency International (TI), pengawas global, penurunan korupsi Indonesia turun tiga poin tahun lalu menjadi 102 dari 180 negara pada indeks anti-korupsi.

($ 1 = 14.410.000 rupee)

Kate Lamb menulis; Diedit oleh James Pearson dan Ed Davis

Standar kami: Kebijakan Yayasan Thomson Reuters.