POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Protecting Indonesia’s Sovereignty in the North Natuna Sea

Lindungi Kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara – The Diplomat

Minggu lalu melihat berita aktivitas kapal China di sekitar Kepulauan Natuna, khususnya keberadaan kapal perusak China Kunming 172 di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. berdasarkan Laporan media lokal Nelayan Indonesia melaporkan keberadaan kapal China dan kapal lainnya. Ini terjadi setelah kapal survei Tiongkok yang ditemani oleh kapal Penjaga Pantai Tiongkok ditabrak Terlihat bulan lalu Berlayar di perairan Laut Natuna Utara, sebagaimana pemerintah Indonesia mengacu pada perairan di sekitar Kepulauan Natuna.

Mengingat bahwa kapal survei Cina masih terbengkalai Di perairan sekitar Kepulauan Natuna, pemerintah Indonesia harus menyikapi keberadaan kapal-kapal China di zona ekonomi eksklusif 200 mil laut dengan melakukan pendekatan melalui jalur diplomatik dan mengambil langkah-langkah konstruktif lainnya untuk melindungi kepentingan nasional negara, termasuk kepentingan Indonesia. keamanan. Warga negara yang melakukan kegiatan ekonomi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Di sekitar Kepulauan Natuna, Indonesia memiliki laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif menurut United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Menurut perjanjian tersebut, Indonesia hanya memiliki kedaulatan atas perairan laut teritorial dan laut pedalaman yang terletak di antara pulau-pulau tersebut.

Di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, laut teritorial terbentang 12 mil laut dari pantai, sedangkan daerah tambahan (berdekatan) meluas lagi 12 mil laut. Sementara itu, zona ekonomi eksklusif terbentang 176 mil laut dari tepi zona tambahan – atau 200 mil laut dari pantai.

Ketiga peraturan maritim ini memberikan hak yang berbeda bagi Indonesia. Di laut teritorial, Indonesia memiliki kedaulatan yang sama dengan pulau-pulau, dengan beberapa pengecualian. Kapal asing tidak diperbolehkan memasuki wilayah ini tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan salah satu dari mereka dapat dikejar dan dihentikan oleh pihak berwenang. Di laut teritorial, Indonesia berhak menegakkan hukum nasionalnya.

Apakah Anda menikmati artikel ini? Klik di sini untuk mendaftar untuk akses penuh. Hanya $5 per bulan.

Sedangkan daerah tambahan secara efektif menjaga laut teritorial, dan Indonesia berhak menggunakan daerah tersebut untuk mengejar kapal asing yang memasuki laut teritorialnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Di zona ekonomi eksklusif, Indonesia memiliki apa yang disebut “hak berdaulat”, yang memberikan hak eksklusif untuk menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Tidak ada negara lain yang memiliki hak ini, tetapi kapal asing bebas berlayar melalui ZEE tanpa menggunakan sumber daya alam. Jika kapal asing ingin memanfaatkan sumber daya alam dan melakukan kegiatan survei, harus mendapat izin dari Indonesia.

Dengan demikian, kepemilikan Indonesia atas Laut Natuna sangat didukung oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Namun, apa yang disebut Jakarta sebagai Laut Natuna Utara termasuk dalam klaim ekspansionis China atas “garis sembilan titik” di Laut China Selatan. Tumpang tindih inilah yang menyebabkan ketegangan baru-baru ini di kawasan, meskipun Indonesia telah menolak untuk mengakui klaim China.

Awal bulan ini, Kunming 172 dan rombongan berlayar ke Laut Natuna dan memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Seperti diketahui, kapal-kapal China kerap melewati Laut Natuna. Sebagaimana disebutkan di atas, kapal asing berhak berlayar di Zona Ekonomi Eksklusif menurut prinsip kebebasan navigasi, namun yang perlu diwaspadai Indonesia adalah sifat motif kapal-kapal tersebut.

Ada dua kemungkinan motif kehadiran kapal penjaga pantai dan kapal perang China baru-baru ini di ZEE Indonesia. Pertama, China ingin Indonesia merundingkan batas wilayah Laut Natuna untuk melegitimasi klaimnya atas “Sembilan Garis”. Dalam interpretasi ini, seringnya masuknya kapal-kapal China ke Laut Natuna merupakan cara Beijing untuk menunjukkan kekuatannya, mengirimkan pesan implisit kepada Indonesia bahwa wilayah tersebut adalah bagian dari wilayahnya.

Motif kedua, China mencari peluang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia. Hal ini berdasarkan fakta bahwa kapal Penjaga Pantai China telah terlihat mengawal kapal penangkap ikan China dalam beberapa kesempatan. Tujuan utama kapal penangkap ikan, tentu saja, adalah untuk menangkap ikan, tetapi selama mereka tidak melakukannya, mereka tidak melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Hal ini menjengkelkan bagi Indonesia karena tidak diperbolehkan menggusur atau menyita kapal penangkap ikan, tetapi jika melihat ke arah lain, tidak tertutup kemungkinan sumber daya alam akan dirampas. Ini adalah area abu-abu yang mengkhawatirkan.

Untuk menghadapi dua motif potensial China ini, pemerintah Indonesia dipastikan tidak akan membuka negosiasi batas laut di sekitar Kepulauan Natuna, mengakui bahwa klaim “sembilan garis putus” tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan arbitrase internasional pada 2016. Jadi negara perlu merundingkan batas-batas maritim dan melindungi dan menggunakan sumber daya alam dengan negara-negara tetangga yang mengklaim wilayah di Laut Cina Selatan, yaitu Malaysia, Brunei, Filipina dan Vietnam. Hasil perundingan tersebut kemudian harus segera diserahkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 75 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.

Perjanjian multilateral semacam itu akan berfungsi untuk memperkuat perbatasan maritim Indonesia di Laut Natuna serta memperkuat hubungan antara Indonesia dan tetangganya. Pada saat yang sama, itu akan membantu membantah klaim China di Laut Natuna dan bekerja sama dalam perlindungan dan penggunaan sumber daya alam di kawasan itu.

Tak kalah pentingnya adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan patroli angkatan laut Indonesia di ZEE guna melindungi nelayan di wilayah tersebut dan mencegah mereka terintimidasi oleh kehadiran kapal dari China dan negara lain. Tanpa kehadiran TNI AL secara efektif di Laut Natuna Utara, negara lain bisa terdorong untuk melakukan kegiatan ilegal. Pemerintah Indonesia tidak boleh menunda-nunda merumuskan strategi yang serius dan terpadu untuk melindungi kepentingan nasionalnya dan mendukung kedaulatan Indonesia, terutama di kawasan tegang di sekitar Kepulauan Natuna.