POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

KUHP yang baru memperkenalkan paradigma modern dalam hukum pidana: KSP

KUHP yang baru memperkenalkan paradigma modern dalam hukum pidana: KSP

Kita sudah jauh menyimpang dari paradigma hukum pidana yang lama. Dalam hal ini KUHP tidak lagi menekankan retribusi belaka.

JAKARTA (Antara) – Undang-Undang KUHP baru menandai awal dari paradigma modern dalam hukum pidana di Indonesia, menurut Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Theofrances Litte.

“Ciri paradigma modern ini sangat mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kedaulatan, peradaban, dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Paradigma modern setidaknya mencakup tiga jenis keadilan: koreksi, restoratif dan rehabilitasi, jelasnya.

“Kita sudah menyimpang jauh dari preseden hukum pidana lama. Dalam hal ini KUHP tidak lagi menekankan retribusi belaka,” imbuhnya.

KUHP yang baru menekankan keadilan yang layak, yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan; Keadilan restoratif menekankan pemulihan bagi korban; Keadilan restoratif dalam rangka memperbaiki kehidupan korban dan pelaku.

Pada tataran implementasi, kata dia, paradigma modern diharapkan membuat upaya penegakan hukum Indonesia lebih bermartabat dan manusiawi.

“Dengan paradigma modern pengutamaan hukum pidana, akan ada titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan,” imbuhnya.

Sedangkan penanganan TKP oleh aparat penegak hukum menjadi lebih situasional.

UU KUHP yang baru telah menandai babak baru dalam perjalanan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab, khususnya dalam aspek administrasi hukum.

Berita Terkait: Surat PBB tentang hukum pidana terlambat: Wakil Menteri
Berita Terkait: KUHP tidak cukup melindungi korban kekerasan seksual