POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

KSP bantu atasi eksodus pekerja migran

KSP bantu atasi eksodus pekerja migran

Karena perekrutan pekerja luar negeri adalah cara untuk mengakomodasi tenaga kerja baru setiap tahun, solusi segera harus ditemukan untuk mengatasi masalah kepergian pekerja migran di masa depan.

JAKARTA (Antara) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moltogo mengatakan pihaknya akan membantu mencarikan solusi perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang menghadapi kendala di tengah pandemi Covid-19.

“Harus segera dicarikan solusi untuk mengatasi permasalahan calon TKI yang akan berangkat, karena penempatan TKI di luar negeri merupakan salah satu cara untuk menampung tenaga kerja baru setiap tahunnya,” kata Moeldoko saat melakukan pengecekan lapangan di PT Perwita Nusaraya. Sidorjo, dari agen tenaga kerja di Jawa Timur, Minggu.

Verifikasi lapangan dilakukan usai rapat yang digelar KSP dan Asosiasi Agen Jasa Tenaga Kerja (APJATI) Selasa (5/7) lalu yang mengungkap puluhan ribu CPMI tidak bisa dikirim ke luar negeri.

Berita Terkait: Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia karena melanggar MoU

Sementara itu, Moeldoko menjelaskan, salah satu permasalahan yang dihadapi perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia adalah belum optimalnya aturan biaya dan regulasi komponen biaya bagi negara penerima.

Komponen biaya meliputi persyaratan untuk menjadi CPMI, seperti surat keterangan sehat, sertifikat kualifikasi dan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Biaya pemrosesan meliputi pelatihan kerja, transportasi dan akomodasi, sedangkan biaya penempatan meliputi paspor, pemeriksaan kesehatan, psikotes, tiket, dan visa.

“Di beberapa negara seperti Malaysia, unsur biaya ditanggung oleh pengusaha. Tapi di negara-negara seperti Taiwan, Hongkong dan (Selatan) Korea, tidak semua unsur biaya ditanggung pengusaha atau pemerintah. Menurut undang-undang di Indonesia, kesepakatannya antara negara pengirim dan negara penerima,” kata Moldoko.

Berita Terkait: Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman Tenaga Kerja ke Malaysia: Dubes

Pemerintah sebenarnya telah memberikan bantuan keuangan untuk mempekerjakan pekerja migran melalui skema Kredit Usaha Kecil (KUR) yang disalurkan oleh perbankan.

Namun, kata Moeldoko, beberapa calon TKI masih kesulitan mengajukan KUR karena tidak memiliki kendali biaya.

Dia mengungkapkan, per 15 Juli 2022, berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, KUR yang diserap CPMI hanya lima persen atau Rp17,6 miliar dari total alokasi Rp390 miliar pada 2022.

Berita Terkait: Pinjaman pemerintah membantu pekerja migran mempersiapkan diri untuk bekerja: BP2MI

Berita Terkait: Malaysia berupaya menyelesaikan masalah MoU Ketenagakerjaan dengan Indonesia sesegera mungkin