Tempo.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Bupati Muna Law Muhammad Razman Mba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan pinjaman Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kementerian Dalam Negeri untuk Kabupaten Muna tahun anggaran . Tahun 2021-2022.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memberikan suap. Satu orang adalah kepala bupati di Tenkara Tenggara dan satu lagi seorang warga biasa,” katanya. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada 12 Juli.
Fikri mengatakan La Ode ditetapkan sebagai tersangka menyusul perkembangan kasus Ordian Norvianto, mantan Dirjen Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ia divonis menerima suap dari pejabat Sulsel yang diambil dari dana PEN.
Ardian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia juga diperintahkan membayar tambahan Rp 1,5 miliar sebagai ganti rugi kerugian negara.
Ali tak merinci peran La Ode Razman dalam kasus suap tersebut.
Ade Ridwan Yanthwiputra
Pemilihan Guru: KPK setuju mengusut korupsi di Kementerian Pertanian
klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi