POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Korea Selatan menandatangani kesepakatan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaut Indonesia

Atas nama pemerintah Indonesia, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Korea atas kerjasama bilateral yang baik khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Jakarta (Antara) – Indonesia dan Korea Selatan menandatangani kesepakatan yang memberikan perlindungan yang lebih baik bagi awak kapal penangkap ikan asal Indonesia di Korea Selatan.

Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fawzia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Korea Selatan Seung Hyuk Moon menandatangani Nota Kesepahaman tentang hal ini selama interaksi online pada hari Senin.

Menteri Tenaga Kerja Fawzia mengatakan dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada hari Senin bahwa perjanjian, yang menyangkut pelaut Indonesia yang bertugas di kapal penangkap ikan pesisir Korea, merupakan tonggak penting bagi kedua negara.

“Atas nama pemerintah Indonesia, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang baik, khususnya di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Indonesia melihat kebutuhan Nota Kesepahaman yang mendesak, mengingat lemahnya para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan.

Apalagi, pandemi COVID-19 menambah kompleks masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang bekerja sebagai awak kapal, katanya.

Dia menambahkan bahwa “kerjasama bilateral diperlukan untuk mengontrol mekanisme rekrutmen (pekerja migran) dan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja dan majikan.”

Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang luas dan efektif antara kedua negara untuk merundingkan masalah ketenagakerjaan dan perlindungan pelaut Indonesia di Korea.

Korea Selatan termasuk salah satu negara yang menarik para pekerja migran Indonesia. Menurut data yang diberikan oleh Imigrasi Korea, 5.343 pelaut Indonesia bertugas di kapal penangkap ikan Korea dengan berat lebih dari 20 ton per 30 April 2020.

Berita Terkait: Moratorium pekerjaan pelaut Jawaban jangka pendek: kementerian