POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kominfo siapkan akses ramah difabel ke info.go.id

Kominfo siapkan akses ramah difabel ke info.go.id

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan layanan informasi publik di info.go.id untuk akses ramah difabel, menurut Hasim Gautama, Direktur Kemitraan dan Tata Kelola Humas Kominfo.

Situs web ini memiliki banyak fitur seperti alat pengubah ukuran teks, fitur panduan suara, dan alat perataan teks kiri dan kanan untuk pengguna yang cacat.

“(Pengembangan fitur-fitur tersebut) menunjukkan komitmen kementerian dalam memberikan akses informasi dan komunikasi publik yang ramah kepada penyandang disabilitas,” kata Gautama dalam siaran persnya, Kamis.

Salah satu upaya pihaknya untuk meningkatkan kualitas layanan komunikasi dan informasi publik yang diberikan oleh instansi pemerintah adalah pengembangan website.

Situs web ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dari berbagai kelompok sosial, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan informasi yang dapat diandalkan melalui layanan komunikasi dan informasi publik yang inklusif.

Selain itu, Gautama berharap agar kementerian lain, lembaga pemerintah bahkan pemerintah daerah dapat mendorong pembuatan website ini untuk memberikan layanan serupa guna membantu penyandang disabilitas mendapatkan informasi yang memadai.

Menurutnya, Kominfo bertanggung jawab menyiapkan kebijakan dan standar operasional penyelenggaraan layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal, dan tanggap yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

“Kebijakan inklusif ini diharapkan dapat memenuhi hak komunikasi dan aksesibilitas penyandang disabilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Direktur mengatakan pihaknya sedang menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang layanan komunikasi dan informasi publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas untuk menyediakan layanan yang ramah difabel.

Kementerian mengembangkan regulasi sesuai dengan Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Berita terkait: KND desak partai tampung penyandang disabilitas di pemilu 2024
Berita terkait: PLN Indonesia Power bantu penyandang disabilitas mandiri

READ  Jakarta - kota di 'titik kritis' saat kasus COVID-19 muncul

Diterjemahkan oleh: Livia Cristiandi, Yuu Liman
Pengarang: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2023