Para analis mengatakan bahwa ratifikasi perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia oleh Indonesia menjanjikan untuk membantu mendorong pemulihan ekonomi dari epidemi dan merevitalisasi proses industrialisasi.
Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang pada 30 Agustus untuk meresmikan keanggotaan negara dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional, atau RCEP. Perjanjian perdagangan 15 negara mencakup hampir sepertiga dari populasi dunia dan hampir 30 persen dari PDB.
“Dengan bergabung dalam RCEP, Indonesia dapat membangun momentum untuk lebih mampu berpartisipasi dalam rantai nilai global karena hambatan (tarif dan non-tarif) antar anggota RCEP dapat dikurangi,” kata Fajar Hirawan, Kepala Departemen Perekonomian. di Center for Strategic and International Studies, sebuah think tank di Jakarta.
Ekonomi terbesar di Asia Tenggara menuju pemulihan setelah dua tahun menderita dari kontrol pergerakan dan penguncian. Hirwan mengatakan RCEP “dapat mempercepat proses re-industrialisasi setelah penurunan parah di sektor ini selama 2020”.
Ratifikasi tersebut akan meningkatkan akses Indonesia ke pasar ekspor besar anggota RCEP lainnya seperti China, Jepang dan Korea Selatan, kata Nicholas Maba, kepala ekonom di ING Bank.
tujuan ambisius
“Perkembangan ini, bersama dengan dorongan Indonesia untuk memproduksi mobil (listrik) (dan baterai) menjadi pertanda baik untuk membantu memperluas akses dan menarik investasi ke dalam negeri,” kata Maba, merujuk pada ambisi Indonesia untuk menjadi basis produksi utama kendaraan listrik.
Sanjay Mathur, kepala ekonom untuk Asia Tenggara dan India di ANZ, mengatakan bahwa meskipun RCEP memang dapat meningkatkan perdagangan dan investasi di Indonesia, manfaat ini hanya akan datang jika negara tersebut terus meningkatkan iklim investasinya.
Dia mengatakan Indonesia juga dapat maju pesat dalam rantai nilai tambah global jika dapat membelanjakan lebih banyak untuk sumber daya manusia dan menerapkan undang-undang seperti undang-undang selimut.
Undang-undang yang komprehensif, disahkan pada Oktober 2020, mengamandemen 76 undang-undang untuk menarik lebih banyak investasi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di Indonesia. Beberapa ketentuan utamanya termasuk memfasilitasi prosedur perizinan usaha dan mengubah UU Ketenagakerjaan.
Dengan Indonesia meratifikasi RCEP, Myanmar dan Filipina tetap menjadi satu-satunya penandatangan RCEP yang belum membuktikan keanggotaan mereka dalam RCEP.
Penandatangan perjanjian tersebut adalah sepuluh anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara bersama dengan Australia, Cina, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru.
RCEP bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal dengan mengurangi hambatan tarif dan non-tarif. Itu ditandatangani pada 15 November 2020, pada pertemuan puncak virtual Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang diselenggarakan oleh Vietnam. Perjanjian tersebut mulai berlaku pada Januari setelah 10 penandatangan meratifikasinya.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia