POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kenaikan biaya ojek online harus diimbangi dengan peningkatan layanan: pengunjung

Kenaikan biaya ojek online harus diimbangi dengan peningkatan layanan: pengunjung

Tempo.co, Jakarta – kata Rizal Bouzi, pengamat kebijakan publik di Universitas Hassanuddin Makassar. realitas ojek Kenaikan tarif (ojek) akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (PPM) mulai September 2022 harus diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik.

Oleh karena itu, Rizal Poussi berpesan agar pemerintah tidak hanya fokus pada kenaikan tarif tetapi lebih fokus pada hal lain yang membuat masyarakat nyaman.

“Karena berdasarkan studi kemampuan membayar (ATP) dan kemauan membayar (WTP), salah satu alasan masyarakat mau membayar lebih adalah kualitas pelayanan yang baik,” katanya, Sabtu.

Bawsi juga mengarahkan pemerintah untuk memantau kualitas kendaraan, pengemudi dan identifikasi kendaraan masing-masing untuk menjamin keselamatan penumpang.

“Jadi, kami percaya bahwa pemerintah tidak hanya terpaku pada masalah pembayaran, tetapi mereka juga harus memastikan bahwa layanan berkualitas transportasi berbasis online ini disediakan. Selain itu, pemerintah daerah mendapatkan pendapatan daerah dari SIM. Pembayaran dilakukan oleh para pengemudi,” katanya.

Sementara itu, Pemprov Sulsel didorong untuk mengkaji kenaikan tarif ojek online berdasarkan hasil kajian yang tepat mengenai penetapan tarif agar tidak merugikan masyarakat dan pihak terkait.

Di Sulawesi Selatan, kenaikan tarif sewa kendaraan roda empat masih menjadi perdebatan. Namun, tarif angkutan yang diusulkan oleh Dishub juga dinilai tidak proporsional dan memprihatinkan karena kenaikan tarif bisa mencapai 100 persen.

“Kalau mau proporsional, kenaikan tarif harus dibatasi. Harga BBM naik sekitar 20 persen. Jadi, kenaikan barang dan jasa yang terkena BBM tidak boleh lebih dari 20 persen,” katanya.

Pauzi menyarankan kenaikan tarif trafik online berkisar antara 10-15 persen.

Sebelumnya, kenaikan tarif juga dibahas dengan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1162/IV/2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dalam rapat dengar pendapat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, perusahaan transportasi online mengusulkan kenaikan tarif batas bawah dari Rp3.700 menjadi Rp6.000 per kilometer.

Selain itu, diusulkan kenaikan tarif ambang batas maksimum dari Rp6.500 menjadi Rp7.800 dan tarif minimum menjadi Rp15.600 per kilometer.

Antara

Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News