JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membentuk satuan tugas pengendalian dan pengawasan pencemaran udara terparah di Jakarta, Bogor, Debok, Tangerang, dan Bekasi (Japotedabek).
Rencana pembentukan gugus tugas itu digagas setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sidi Nurbaya Bakar mengadakan rapat di lingkungan kementerian untuk menyusun langkah-langkah pengendalian pencemaran udara, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Bambang Hendroyono.
“Sebagai salah satu tindakan nyata kami, Pak Menteri akan membuat satgas di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang disebut satgas pengendalian dan pengawasan pencemaran udara di wilayah Jabotebek,” katanya kepada wartawan di kantor kementerian. Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sini pada hari Kamis.
Menurutnya, salah satu kegiatan satgas tersebut adalah melakukan kajian di wilayah Jabotetapec yang diindikasikan memiliki kontribusi terhadap pencemaran udara, sehingga kualitas udara dapat ditingkatkan.
Gugus tugas itu dibentuk sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memantau bahan bakar fosil dan pembangkit listrik tenaga uap, kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian ESDM Sigit Riliandoro. (PLTU).
“Kami telah mengidentifikasi beberapa pembangkit listrik yang akan kami lakukan monitoring dan asesmen. Termasuk monitoring dan asesmen cadangan di pelabuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Razio Ridho Sani mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk meredam pencemaran akibat PLTU dan aktivitas bahan bakar fosil serta pembakaran terbuka.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi baik lokasi maupun sumber pencemaran udara, pembangkit listrik, dan kawasan yang diduga sering terjadi pembakaran terbuka.
Pembakaran terbuka mengacu pada pembakaran limbah secara ekstensif yang menyebabkan emisi dan kegiatan industri yang tidak mengelola emisi dengan baik.
Gugus tugas Kementerian menyiapkan beberapa sanksi untuk tujuan perbaikan, mulai dari yang bersifat administratif hingga penindakan menurut hukum perdata dan pidana.
Berita terkait: Kemdikbud masih mengkaji kuliah WFH tentang pengurangan polusi di Jakarta
Berita terkait: Menkes imbau masyarakat pakai masker untuk mencegah infeksi saluran pernafasan
Berita terkait: Pemerintah kaji ulang kepatuhan uji emisi kendaraan
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi