POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian Perdagangan telah mencabut larangan penjualan minyak goreng curah

Tempo.co., JakartaNS Kementerian Perdagangan Memutuskan untuk mencabut larangan pasokan minyak goreng curah, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2022. Artinya minyak goreng bisa dijual dalam jumlah besar dan paket.

Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, O.K. Daya beli rendah.

“UMKM bertujuan untuk memudahkan dan kondusif bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, terutama untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan untuk tetap berproduksi di masa wabah Pemerintah-19,” kata Okey dalam konferensi pers, Jumat, Desember. 10.

Pemerintah mencatat total kebutuhan minyak goreng sebanyak 1,6 juta ton untuk kalangan industri, termasuk UMKM. Sementara itu, sektor domestik membutuhkan minyak goreng sebanyak 2,12 juta ton. Permintaan nasional Barang-barang Sebanyak lima juta ton per tahun.

Berdasarkan pantauan pemerintah, harga rata-rata nasional minyak goreng saat ini Rp 17.600 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan di atas Rp 19.000 per liter.

Melangkah: Kementerian Perdagangan akan larang pasokan minyak goreng curah pada 2022

Caesar Akbar

READ  Kementerian PUPR akan bangun bendungan pertama di Sulawesi Barat: Resmi