POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian Pendukung Pengembangan Industri Olahan Kakao: Resmi

Kementerian Pendukung Pengembangan Industri Olahan Kakao: Resmi

Saat ini Indonesia masih mengimpor produk kakao olahan sehingga perlu didorong menuju produksi akhir…

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri olahan kakao karena Indonesia merupakan eksportir produk olahan kakao terbesar ketiga di dunia dan menyumbang 9,17 persen pangsa pasar global.

“Kita mempunyai peluang untuk mengembangkan industri olahan kakao kita, terutama pada tahap hilir. Saat ini Indonesia masih mengimpor produk olahan kakao, sehingga kita perlu mendorong ke arah hilir produksi untuk mengurangi impor,” kata Direktur Jenderal Pertanian Kementerian. Industri. Bhutto memberi tahu Julie Ardika tentang hal itu dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu.

Menurut Kementerian, Indonesia saat ini merupakan produsen kakao terbesar ketujuh di dunia dan peringkat ketiga produsen kakao olahan setelah Belanda dan Pantai Gading, berdasarkan data International Cocoa Organization (ICCO) periode 2022-2023.

“Industri kakao olahan Indonesia berperan penting dalam rantai pasok global dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan perolehan devisa negara, dengan nilai ekspor produk kakao olahan sebesar lebih dari US$1 miliar setiap tahunnya ke pasar-pasar utama seperti Indonesia. Amerika Serikat, Uni Eropa, India dan Tiongkok,” kata Ardika. “.

Ia menambahkan, volume ekspor kakao cair, mentega kakao, bungkil kakao, dan bubuk kakao berjumlah 327.091 ton atau 80 persen dari total produksi nasional dan dikirimkan ke 96 negara.

Selain produk olahan kakao, produk coklat juga mulai berkontribusi terhadap ekspor hingga mencapai US$76 juta. Ia mencontohkan, nilai ekspor produk coklat pada tahun 2022 meningkat sebesar 9,59 persen dibandingkan tahun 2021.

Ardika mengatakan kemampuan manufaktur dan pengolahan kakao menengah Indonesia telah mampu menarik investasi dari 11 produsen kakao terkemuka dari seluruh dunia. Ia menambahkan, industri kakao mempekerjakan sekitar 2.500 tenaga kerja langsung dan memiliki kapasitas produksi 739.250 ton per tahun berupa mentega kakao, sirup kakao, bubuk kakao, dan kue kakao.

READ  Jajak Pendapat Reuters: Surplus perdagangan Indonesia diperkirakan akan melebar pada bulan Agustus menjadi $1,55 miliar

Sedangkan pada industri hilir pengolahan kakao terdapat 900 perusahaan pengolahan coklat dengan kapasitas produksi 462.126 ton per tahun.

Untuk mendorong pengembangan industri kakao dan coklat Indonesia, khususnya industri manufaktur, Kementerian sedang melaksanakan program Artisan Chocolate dan Indonesian Craft Chocolate for the World, dan akan tetap menjadi salah satu program prioritas ke depan, kata Ardika. .

“Kami telah mengembangkan program-program utama mulai dari memfasilitasi kewirausahaan, mendukung penelitian dan pengembangan dan inovasi, penerapan Industri 4.0, dan yang terpenting, penerapan promosi dan branding internasional untuk mempromosikan coklat artisanal Indonesia,” ujarnya.

Hingga saat ini, terdapat 31 produsen coklat Indonesia yang mengeksplorasi 600 cita rasa coklat Indonesia yang berbeda dan unik. Para perajin mengolah kakao menjadi produk coklat berbahan dasar biji menjadi coklat batangan dengan kapasitas produksi 1.242 ton per tahun, kata Ardika.

Pangsa pasar coklat artisanal hanya 1,3 persen dari potensi 10 persen pasar coklat di Indonesia, sehingga ruang pengembangannya masih terbuka, ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan produk coklat artisanal memiliki nilai tambah yang tinggi karena menggunakan bahan baku biji kakao berkualitas tinggi dan dijual dengan harga premium. Misalnya, produk coklat buatan tangan memiliki nilai tambah antara 700 hingga 1.500 persen, sedangkan produk coklat biasa memiliki nilai tambah antara 100 hingga 300 persen.

“Produsen coklat artisanal juga menerapkan program keberlanjutan dan ketertelusuran biji kakao untuk memenuhi persyaratan pasar luar negeri, seperti Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR),” ujarnya.

Diterjemahkan oleh: Adi Irma J, Terbaru S
Redaktur: Azis Kormala
Hak Cipta © Antara 2023