POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian meningkatkan kesadaran tentang Undang-Undang Buruh Migran melalui seni

Kementerian meningkatkan kesadaran tentang Undang-Undang Buruh Migran melalui seni

Jika dilakukan melalui pidato penguasa, terkadang pertunjukan tersebut tidak terdengar, tetapi jika melalui kesenian tradisional seperti itu akan segera terserap.

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sumber Daya Manusia mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau PMI Nomor 18 Tahun 2017 melalui pentas seni tradisional.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan pada hari Senin, acara Lutruck dan Karnaval Gergeran diadakan pada Minggu malam untuk menyebarkan informasi tentang hukum di Memorial Bandaranaike di Ponoroko, Jawa Timur.

Ribuan orang menyaksikan pertunjukan seni tradisional bertema “Jangan pergi sebelum Anda siap” dan menampilkan seniman tradisional seperti Grin dan Cardolo.

Anwar Sanucci, sekretaris jenderal kementerian, mengatakan setelah acara bahwa partisipasi masyarakat di Bonaro dan sekitarnya dalam menyebarkan hukum melalui media Lutrook adalah “luar biasa.”

Pemerintah menggunakan pertunjukan tradisional Ludrook untuk meningkatkan kesadaran tentang undang-undang perlindungan tenaga kerja Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah menyerap informasi seputar upaya melindungi pekerja.

Berita Terkait: BP2MI terus mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor formal

Sanusi menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat tentang cara mencari pekerjaan di luar negeri dan memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan layanan ketenagakerjaan di luar negeri memiliki izin yang diperlukan.

“Untuk melihat izin perusahaan bisa lihat di aplikasi Gentella BMI di Android atau tanya ke kantor SDM di kabupaten, kota atau one stop integrated service (LTSA),” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu dengan janji-janji seperti gaji besar dan gaji yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di luar negeri.

Sementara itu, Krun memuji upaya pemerintah menggunakan bentuk seni tradisional untuk menyebarkan informasi tentang Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Terkait: BP2MI, 16 Daerah Harus Kerja Sama Lindungi TKI

“Penyebaran Ludrook ini akan sangat efektif,” katanya.

“Jika dilakukan melalui pidato penguasa, terkadang pertunjukan yang diberitakan tidak terdengar, tapi dengan kesenian tradisional seperti ini akan segera terserap,” ujarnya.

Setelah Ponoroko, pertunjukan Ludrook tradisional juga direncanakan di Plidor, Tulungakung dan Malan untuk menyebarkan informasi tentang UU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Berita Terkait: Padam: Tujuh TKI ilegal masih hilang setelah kapal tenggelam

Berita Terkait: Tujuh orang hilang setelah sebuah kapal yang membawa 30 migran terbalik di Badam