POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian mengapresiasi upaya pemegang saham memberantas penipuan kredit online

Kementerian memuji upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk memperkuat perlindungan konsumen keuangan

Jakarta (Andara) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Blade menandatangani pernyataan bersama pada Jumat sore yang memuji upaya pemangku kepentingan terkait pemberantasan penipuan kredit online.

“Kementerian memuji upaya pemberantasan utang online ilegal untuk memperkuat perlindungan konsumen keuangan,” kata Blade saat penandatanganan virtual Laporan Bersama tentang Penghapusan Utang Daring Gelap.

Tanda Tangan Wimbo Santoso, Ketua Komisi Komisi Jasa Keuangan (OJK), Perry Vergio, Gubernur Bank Indonesia, Teton Mastuki, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Piring tersebut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan kredit peer-to-peer berbasis financial technology (FinTech), yang dapat dikaitkan dengan berbagai ancaman online, seperti peretasan korban, peretasan informasi dengan metode penyadapan, atau transaksi kriminal ke rekening orang lain. .

Kementerian sejauh ini telah mengambil beberapa langkah pencegahan terhadap ancaman online tersebut dengan mengurangi gerakan literasi digital nasional dan akses pinjaman online ilegal baik secara langsung maupun melalui App Store atau Play Store.

Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, kementerian telah memutus akses ke 3856 konten terkait FinTech yang melanggar undang-undang dan peraturan, termasuk situs kredit online yang tidak berlisensi atau ilegal.

“Kami tekankan di sini bahwa kami akan sangat ketat dan tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan di sektor keuangan,” kata Blade.

Selain itu, Kementerian melindungi data pribadi pengguna dan menangani interpretasi kebocoran dan penipuan data pribadi melalui kerjasama lintas pihak dengan instansi terkait antara lain OJK, BSSN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Teknologi, Kementerian Penanaman Modal dan PPATK serta Kementerian terkait lainnya.

Johnny mengatakan Juni lalu, sekitar 25,3 juta orang menyediakan layanan Fintech, meminjamkan ke lebih dari 24,7 juta orang pada 20-2 Januari.

Berita Terkait: Pemberi pinjaman P2P telah diminta untuk melapor ke OJK mulai 1 April
Berita Terkait: Satgas mengidentifikasi 133 fintech P2B ilegal, 14 bisnis ilegal
Berita Terkait: Pintech membantu merampingkan distribusi bantuan sosial: Pengunjung