POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian Agama merilis nama-nama yang berhak haji

Kementerian Agama merilis nama-nama yang berhak haji

Jakarta (Antara) – Direktorat Haji dan Umrah Kementerian Agama merilis nama-nama jemaah haji tetap asal Indonesia yang berhak berangkat haji 2022.

Nama-nama jemaah haji yang memenuhi syarat dapat diakses melalui www.haji.kemenag.go.id.

“Alhamdulillah, proses verifikasi nama jemaah haji reguler sudah selesai. Keputusan Dirjen Haji dan Umrah sudah saya keluarkan,” kata Dirjen Haji dan Umrah Helman Latif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Minggu.

Latif menyebutkan, daftar nama tersebut diumumkan dan disebarluaskan ke seluruh kantor perwakilan Kementerian Agama di seluruh provinsi.

Latif menjelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan memastikan seluruh calon jemaah haji memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Jemaah haji harus berusia tidak lebih dari 65 tahun pada 30 Juni 2022, dan telah divaksinasi COVID-19.

Berita Terkait: Arab Saudi tetapkan kuota haji untuk jemaah Indonesia: Kementerian
Dia mendesak jemaah haji yang layak untuk mempersiapkan diri untuk haji.

“Jangan lupa konfirmasi keberangkatan ke bank tempat Anda mendaftar,” tegasnya.

Latif mencatat, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji 2022 untuk Indonesia sebanyak 100.051 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 jemaah haji kuota reguler, 7226 jemaah haji kuota khusus, dan 1.905 petugas.

Porsinya menurun dibandingkan sebelum masa pandemi. Sehingga, ada sebagian masyarakat yang sudah melunasi seluruh biaya haji di tahun 2020 dan masih belum bisa berangkat tahun ini.

Berbicara tentang Dana Haji, Latif menjelaskan, dana tersebut tidak lagi dikelola oleh kementerian tetapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dia mencatat, Kementerian Agama mengelola biaya haji tahun ini hanya setelah membahas dan mencapai konsensus dengan Komite Kedelapan DPR dan BPKH.

Ia mencontohkan, “Insya Allah seluruh proses pengelolaan biaya penyelenggaraan umroh dilakukan secara transparan dan bertujuan untuk memberikan manfaat terbaik bagi jemaah haji Indonesia.”

Berita Terkait: Kementerian menyelesaikan data jemaah haji yang berhak berangkat pada 2022
Berita Terkait: Wapres berterima kasih atas Beasiswa Arab Saudi untuk Kuota Haji