POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kemenperin: Peluang Kembangkan Jaringan 5G Indonesia untuk Tingkatkan Ekonomi

Kemenperin: Peluang Kembangkan Jaringan 5G Indonesia untuk Tingkatkan Ekonomi

Selain itu, peraturan tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk menjadikan Indonesia pemain yang cerdas dalam pengembangan jaringan 5G.

Jakarta (Antara) – Akselerasi jaringan 5G menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi pengguna digital savvy, tetapi juga spesialis digital savvy dan pengusaha digital, kata pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Tidak hanya menjadi pengguna digital yang cerdas, tetapi masyarakat Indonesia juga diharapkan dapat menjadi spesialis digital yang cerdas dan ‘pengusaha digital’ yang cerdas yang mampu menciptakan banyak lapangan pekerjaan di sini,” kata Direktur Standarisasi Pos dan TI Kemendagri. , Muliadi, Dalam webinar, Selasa.

Dia mencontohkan, hal tersebut sejalan dengan kebijakan kementerian baru-baru ini untuk meningkatkan persyaratan kandungan lokal (TKDN) untuk semua perangkat 4G dan 5G menjadi 35 persen, yang akan berlaku enam bulan setelah tanggal penerbitannya.

Persyaratan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Perangkat Komunikasi Stasiun Pelanggan 4G dan 5G dan/atau Perangkat Komunikasi Bergerak Seluler, ujarnya.

“Selain itu, peraturan tersebut sejalan dengan arahan presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain yang cerdas dalam pengembangan jaringan 5G,” tambah Direktur.

Berita terkait: Jaringan 5G untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Kementerian

Lebih lanjut, Mouladi menginformasikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Satgas 5G Indonesia untuk mengelola dan mempercepat pengembangan jaringan 5G di Indonesia.

Ia mengatakan, kementerian juga mengupayakan sinergi antara lima aspek kebijakan untuk mencapai pengembangan jaringan.

Ia menambahkan aspek tersebut meliputi penyiapan spektrum, model bisnis, infrastruktur, perangkat dan regulasi lingkungan, serta regulasi.

Mouladi mengatakan pemerintah juga sedang mengevaluasi penawaran dan permintaan di ekosistem 5G.

“Dari sisi suplai, kami menyoroti ketersediaan spektrum frekuensi serta pengembangan infrastruktur 5G dan pendukungnya,” ujarnya.

READ  PPSDM Migas Gelar Workshop Bersama ESDM-JCCP di Dukung NZE, Indonesia

Oleh karena itu, solusi yang mungkin dilakukan adalah dengan membuat regulasi terkait, melakukan analog switching, meningkatkan fasilitas pemerintah untuk pengembangan jaringan 5G, dan membangun kerjasama untuk meningkatkan jaringan, katanya.

Sementara dari sisi permintaan, Kemenperin fokus pada ketersediaan jaringan untuk semua sektor seluler, urgensi pengguna untuk menggunakan layanan 5G, dan absennya penggunaan 5G.

Direktur menambahkan, “Banyak Solusi untuk Masalah mendorong produsen perangkat untuk menyediakan jaringan 5G di semua sektor seluler, mengembangkan aplikasi/konten pengguna yang membutuhkan fitur 5G, dan mendorong kerja sama untuk mengembangkan jaringan 5G untuk industri vertikal.”
Berita terkait: Kementerian menguraikan peran pemangku kepentingan dalam peluncuran 5G