Tempo.co, Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja telah menunjukkan indikasi terkait kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada 2023 yang akan diumumkan pada akhir November 2022. Menteri Tenaga Kerja Aida Faucia mengatakan pihaknya masih memfinalisasi hal tersebut setelah mempertimbangkan usulan para pekerja.
“[The next year’s amount of] UMP sedang dalam proses. Saya bertanya kepada Direktur Jenderal [for industrial relations and labor inspection] Untuk mendengarkan aspirasi para pekerja,” jelas Aida, Minggu, 30 Oktober 2022 di Jakarta, Jakarta.
Ketika ditanya tentang kemungkinan kenaikan gaji, Aida mengatakan akan ada beberapa persentase kenaikan. Sebelumnya, pekerja menuntut kenaikan upah 13 persen pada 2023 karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Wakil Presiden Dewan Pengupahan Nasional (Debenas) Adi Mahfuts Wuhadji mengatakan inflasi pasti harus diperhatikan dalam upah minimum 2023.
“Jadi kenaikan itu benar-benar akibat inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Itu yang perlu kita ketahui. Kalau bicara regulasi, kita atur, jadi bukan kenaikan. Kalau kenaikan itu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. ,” dia berkata.
Pada tahun 2021, upah minimum untuk tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2022, meningkat 1,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BUSINESS.COM
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi