POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kembalinya Pinjaman Berkelanjutan di Indonesia |  Allen & Overy LLP

Kembalinya Pinjaman Berkelanjutan di Indonesia | Allen & Overy LLP

Pada tanggal 4 Mei 2023, LMA juga menerbitkan Ketentuan Model dengan catatan kata-kata ekstensif yang menguraikan poin-poin yang harus dipertimbangkan pihak-pihak saat melakukan transaksi SLL. SLL diharapkan dapat terus tumbuh dan berinovasi untuk menjawab permintaan dan ekspektasi yang terus meningkat dari pemangku kepentingan terhadap pembiayaan berkelanjutan.

Indonesia, sebagai pasar berkembang yang besar dan beragam dengan tantangan dan peluang lingkungan dan sosial yang signifikan, dapat memanfaatkan SLL sebagai alat untuk mendukung transisinya menuju ekonomi rendah karbon yang inklusif. Namun, pasar SLL di Indonesia masih baru, dengan hanya beberapa kesepakatan yang diselesaikan sejauh ini. Dalam satu tahun terakhir, kita telah menyaksikan penggunaan SLL dalam pembiayaan berbagai sektor, seperti kelapa sawit, semen, dan barang konsumsi. Penggerak utama SLL adalah untuk meningkatkan kesadaran dan permintaan baik dari peminjam maupun pemberi pinjaman untuk memasukkan keberlanjutan ke dalam keputusan bisnis dan pembiayaan mereka. Pada postingan kali ini, kami akan memberikan gambaran tentang SLL dan membahas tantangan, serta potensi pengembangan produk SLL di pasar Indonesia.

Ikhtisar SLL

SLL berbeda dengan pinjaman hijau atau pinjaman sosial, yang merupakan pinjaman yang membiayai proyek atau kegiatan hijau atau sosial tertentu. SLL adalah jenis instrumen pinjaman yang memberi insentif kepada peminjam untuk memenuhi tujuan kinerja keberlanjutan (SPT) yang telah ditentukan sebelumnya dengan mengikat suku bunga atau persyaratan pinjaman lainnya dengan kinerja peminjam pada standar lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG). SPT dapat mencakup berbagai indikator LST, seperti emisi gas rumah kaca, penggunaan energi terbarukan, konsumsi air, pengelolaan limbah, inklusi sosial, keragaman gender, hak asasi manusia, dll. SLL menawarkan lebih banyak fleksibilitas dibandingkan dengan pinjaman hijau karena umumnya dapat digunakan untuk tujuan perusahaan, selama peminjam berkomitmen untuk meningkatkan profil keberlanjutannya secara keseluruhan.

Menurut prinsipnya, SLL didasarkan pada kinerja peminjam yang berwawasan ke depan dan keberlanjutan secara keseluruhan, daripada dampak lingkungan atau sosial dari pinjaman untuk proyek atau sektor tertentu. Oleh karena itu, SLL mendorong dan memberi penghargaan kepada peminjam ketika mereka melakukannya, meningkatkan kinerja LST secara keseluruhan di semua operasi bisnis dan seluruh rantai nilai mereka, daripada berfokus pada satu aspek terpisah dari bisnis mereka. Namun, ini juga berarti bahwa SLL mengharuskan peminjam untuk mengembangkan dan mengungkapkan SPT dan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang jelas dan kredibel yang mencerminkan ambisi dan tantangan keberlanjutan mereka dan untuk melaporkan kinerja mereka dan memeriksa kinerja mereka terhadap SPT dan KPI secara teratur.

Hal ini mungkin memerlukan biaya dan upaya tambahan bagi Peminjam untuk menetapkan dan memelihara sistem pelaporan dan verifikasi keberlanjutan yang kuat, dan untuk memastikan keandalan dan konsistensi data dan informasi yang digunakan dalam SLL.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong penerapan praktik pembiayaan berkelanjutan selama hampir satu dekade dengan menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025). Tonggak sejarah lainnya dalam perkembangan praktik keuangan berkelanjutan di Indonesia ditandai dengan diterbitkannya Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 (Peraturan OJK 2017) yang pada intinya mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menyusun dan menerapkan praktik keuangan berkelanjutan. rencana aksi keuangan, termasuk Kebijakan, strategi, program dan tujuan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola ke dalam kegiatan bisnis dan pembiayaan.

Insentif untuk peminjam dan pemberi pinjaman Indonesia

SLL dapat meningkatkan hubungan pemberi pinjaman dan keterlibatan dengan peminjam SLL menciptakan platform untuk dialog reguler dan kolaborasi antara pemberi pinjaman dan peminjam tentang SPT dan pencapaian mereka, serta tentang peluang dan tantangan keberlanjutan di sektor dan pasar peminjam.

Di pihak peminjam, SLL dapat memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan berwawasan ke depan yang berkontribusi terhadap tujuan keberlanjutan global dan responsif terhadap harapan pemangku kepentingan, seperti pelanggan, karyawan, investor, regulator, dan masyarakat. Keuntungan utama lain dari penerapan SLA adalah bahwa SLA mengurangi biaya pembiayaan peminjam dan meningkatkan akses mereka ke modal, karena SLA dapat menawarkan suku bunga yang lebih rendah atau persyaratan pinjaman yang lebih menguntungkan bagi peminjam yang mencapai atau meningkatkan pajak kredit mereka.

Di sisi lain, untuk memenuhi amanat UU OJK 2017, perbankan Indonesia harus memasukkan peningkatan penggunaan SLL dalam portofolio pinjaman mereka ke dalam strategi dan komitmen keberlanjutan mereka. Menawarkan persyaratan SLL dapat menjadi cara untuk menunjukkan kepemimpinan dan inovasi pemberi pinjaman di pasar pinjaman, karena SLL mewakili produk baru dan berbeda. Menegosiasikan persyaratan SLL umumnya menunjukkan keahlian pemberi pinjaman dan proposisi nilai dalam pembiayaan berkelanjutan.

Peraturan OJK 2017 memberikan beberapa insentif dari OJK untuk mendorong pertumbuhan kinerja dan kepatuhan terhadap praktik pembiayaan berkelanjutan. Untuk sementara ini hanya dimasukkan dalam peningkatan efisiensi sumber daya manusia dan pemberian pendanaan yang berkelanjutan. Masih harus dilihat apakah OJK akan memperluasnya ke insentif keuangan yang lebih spesifik, seperti yang diterapkan pada instrumen green bond dengan memberikan diskon tertentu pada biaya pendaftaran.

SLL di pasar pinjaman Indonesia

SLL memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang di pasar pinjaman Indonesia di tengah tantangan masa mudanya. Mereka dapat menawarkan manfaat dan peluang yang berbeda bagi peminjam dan pemberi pinjaman, serta ekonomi, masyarakat dan lingkungan di Indonesia. Produk pembiayaan SLL dapat menjadi alat yang menarik, antara lain, untuk reklasifikasi eksposur yang ada, karena secara inheren mendukung peningkatan kinerja LST baik untuk pemberi pinjaman lembaga keuangan maupun peminjam korporasi Indonesia. Selain itu, mereka akan mendapat manfaat dari platform baru untuk saluran hubungan yang dibuat dengan menjelajahi struktur SLL di pasar Indonesia yang sedang berkembang.

Pengembangan SLL di pasar pinjaman bukan tanpa tantangan yang dapat menghambat atau membatasi pengadopsian dan perluasannya di Indonesia. Dari pengamatan dan pengalaman kami dalam memberikan saran tentang transaksi pinjaman sindikasi berbasis SLL di Indonesia, salah satu tantangan yang akan datang adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang SLL sebagai produk pembiayaan yang berbeda. Beberapa orang mungkin keliru menganggap SLA serupa, atau tidak dapat dipisahkan dari, produk pinjaman ramah lingkungan yang mengharuskan peminjam Indonesia memiliki proyek inti ramah lingkungan yang sesuai dengan prinsip pinjaman ramah lingkungan. Dibandingkan dengan pinjaman hijau, SLL menawarkan lebih banyak fleksibilitas terkait penggunaan hasil pinjaman, karena tidak terikat pada proyek tertentu. Preseden menunjukkan bahwa peminjam Indonesia, serta lembaga keuangan, dapat meningkatkan kinerja LST dengan mengklasifikasi ulang eksposur pinjaman mereka ke produk SLL.

SLL relatif baru dan inovatif di pasar pinjaman Indonesia, dan saat ini, belum ada undang-undang atau peraturan khusus di Indonesia yang mengatur atau mengatur persyaratan khusus tentang penggunaan SLL dalam dokumen pinjaman. Seperti persyaratan komersial lainnya, penggabungan SLL ke dalam dokumen pinjaman tunduk pada undang-undang dan peraturan umum yang berlaku untuk kegiatan pinjaman yang memungkinkan penerapan praktik terbaik internasional, termasuk yang ditetapkan dalam pedoman yang dikeluarkan oleh APLM, LMA, dan LSTA.