POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kemacetan lalu lintas di Jakarta menunjukkan situasi normal: Patria

Kemacetan lalu lintas di Jakarta menunjukkan situasi normal: Patria

Jakarta (Andara) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmed Riza Patria pada Selasa menunjuk kemacetan di beberapa ruas jalan di kota itu, menandakan situasi Jakarta sudah kembali normal dua tahun setelah wabah Kovit-19.

Menurut Patria, setelah jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta terkendali, kemacetan akibat pelonggaran sekunder pembatasan aksi sosial yang diberlakukan pemerintah tidak dapat dipisahkan.

Wagub mencatat bahwa semua ruang publik, termasuk perkantoran, kafe, pusat perbelanjaan dan sekolah serta fasilitas transportasi umum, beroperasi penuh.

Patria mencatat bahwa Perusahaan Angkutan Jakarta sedang mengawal regulasi kebijakan bilangan ganjil dan genap karena meningkatnya kemacetan lalu lintas.

Berita Terkait: Perhatikan etika kesehatan saat ngebut di angkutan umum

Wagub mencatat, 13 ruas jalan masih memberlakukan kebijakan pengendalian itu.

Dia mengatakan Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta pada 31 Maret akan mengumumkan pengenaan kebijakan itu nanti.

Kebijakan tersebut berlaku untuk 13 ruas jalan, termasuk Jalan Tamrin di Jakarta; Jalan Jenderal Sudirman; ; Jalan Banglima Polim; Dan Pertigaan Jalan Fatmawati Gettimun I sampai Persimpangan Jalan TB Simadhupang.

Berita Terkait: JIS akan jadi motor penggerak ekonomi Jakarta Utara: Gubernur

Ini Jalan Domang Raya, Jenderal S. Jalan Burman, dari perempatan Jalan Tomang sampai Jalan Cato Suprado, meliputi Jalan Koto Suprado.

Kebijakan ini berlaku untuk Jalan MD Hariono; HR Rasuna Pinggir Jalan; Jalan DI Panchayat; Umum a. Jalan Yani, dari pertigaan Jalan Bekasi Timur Raya hingga Jalan Perintis Kemerdecon dan Jalan Kunung Sahari.

Kebijakan ini akan berlaku pada hari Senin-Jumat dari pukul 06:00 hingga 22:00 waktu setempat dan mulai pukul 16:00 hingga 21:00 waktu setempat.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk akhir pekan dan hari libur nasional.

Berita Terkait: Sholat Idul Fitri di JIS untuk upgrade ground baru: Wagub

Berita Terkait: Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan karena mencemari lingkungan